- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan harta-harta berupa hadiah dan harta bawaan Penggugat sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang digunakan sebagai Down Payment (DP) pembelian 1 (satu) unit ruko yang terrletak di Jalan Proklamasi Nomor 29-31 Bandar jaya, sebagaimana sertifikat Hak milik Nomor 705/Bj1969 sesuai akta jual beli tertanggal 11 Desember 2014 antara Penggugat dengan Sugiono selaku Penjual dihadapan notaris Sulastri Trisiana, Sh. Mkn, dengan batas-batas ruko saat jual beli sebagaimana sertifikat sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Raja BAngsa Ratu M.102/BJ PT No 373/1980/Toko obat Siman&Toserba ;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Yuliana M. 5/BJ/Toko Nursalim ;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya proklamasi ;
- Sebelah barat berbatasan dengan Raja Bangsa Ratu M.102/BJ PT No 373/1980/Toko Obat Siman&Toserba
- Menetapkan :
- Ruko yang terletak di Jalan Proklamasi Nomor 29-31 Bandar jaya, sebagaimana sertifikat Hak milik Nomor 705/Bj1969 sesuai akta jual beli tertanggal 11 Desember 2014 antara Penggugat dengan Sugiono selaku Penjual dihadapan notaris Sulastri Trisiana, Sh. Mkn, dengan batas-batas ruko saat jual beli sebagaimana sertifikat sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Raja BAngsa Ratu M.102/BJ PT No 373/1980/Toko obat Siman&Toserba ;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Yuliana M. 5/BJ/Toko Nursalim ;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya proklamasi ;
- Sebelah barat berbatasan dengan Raja Bangsa Ratu M.102/BJ PT No 373/1980/Toko Obat Siman&Toserba
- Kendaraan Roda 4 (R4) Honda Honda all New CRV 1.5 Turbo Prestige CVT AT tahun 2017, warna Dark Olive Metalic Nomor rangka MHRRW1880HJ801240, Nomor mesin L158J1001766 Nomor Polisi BE 1106 GJ sekarang diatas namakan ibu kandung Tergugat bernama Indrawati Chandra ditetapkan sebagai Harta bersama Penggugat dan Tergugat ;
- Menetapkan terhadap harta bersama masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak mendapat separuh (1/2) bagian ;
- Menghukum tergugat menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama Penggugat dengan tergugat sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya;
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan harta bawaan penggugat sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang digunakan sebagai Down Payment (DP) pembelian 1 (satu) unit ruko yang terletak di Jalan Proklamasi Nomor 29-31 Bandar jaya, sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.355.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Biaya Pendaftaran Rp 30.000,-
- Biaya Panggilan Rp 725.000,-
- PNBP ?????? Rp 10.000,-
- Panggilan ..... Rp. 540.000,-
- Pemeriksaan setempat.... Rp. 50.000,-
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Gns |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2019/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rama Wijaya Putra |
Hakim Anggota |
Mh hakim Anggota 2: Arya Ragatnata, Hakim Anggota 1: Galang Syafta Arsitama |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanita Suvirda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebagai hak mutlak milik Penggugat ; Adalah harta bersama antara Pengugat dan Tergugat setelah dikurangi uang sejumlah Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang merupakan harta bawaan dan hadiah yang diterima Penggugat dan menjadi hak mutlah Penggugat ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada hari Senin, tanggal 30 September 2019, oleh kami, Rama Wijaya Putra, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Galang Syafta Arsitama, S.H., M.H dan Arya Ragatnata, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor : 11/Pdt.G/2019/Pn.Gns tanggal 04 Maret 2019, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 08 Oktober 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Yanita Survida, S.H., Panitera Pengganti dan kuasa Penggugat, serta kuasa Tergugat. Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua, Galang Syafta Arsitama, S.H., M.H Rama Wijaya Putra, S.H., M.H, Arya Ragatnata, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Yanita Survida, S.H., Perincian biaya : Jumlah ?????........... Rp. 1.355.000,- (.........................................................rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2019/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2019/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2219 K/Pdt/2020
Pertama : 11/Pdt.G/2019/PN Gns
Statistik15063