- Menyatakan terdakwa Nur Kholis Bin Sukiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana mengangkut media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, dan .dilaporkan serta diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina ,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 31 ayat (2) jo pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Bulan dan denda sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Burung sebanyak 2.140 (dua ribu seratus empat puluh) ekor yang terdiri dari :
- Ciblek sebanyak 2.058 ekor
- Pleci sebanyak 82 ekor
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Innova Nomor Polisi B 1368 BFJ atas nama PT. Nusa Plaza Indah Tahun 2009 dengan Nomor Mesin 2KD6263858 dan Nomor Rangka MHFXS41G391506204,
- STNK Nomor Polisi B 1368 BFJ
- Keranjang plastik warna putih sebanyak 53 (lima puluh tiga) buah;
Putusan PN SERANG Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN Srg |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2019/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto D |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti, Um.br Hakim Anggota Hosianna Mariani Sidabalok |
Panitera | Panitera Pengganti Sitti Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Balai Karantina Klas II Cilegon untuk dilepasliarkan kehabitatnya; dikembalikan kepada Muhammad Lutfi Nasution bin Amirhan Nasution. Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3254 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 160/Pid.Sus/2019/PN Srg
Statistik7671