- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARAWANG NOMOR : 15/PDT.G/2014/PN.KRW TANGGAL 29 SEPTEMBER 2015, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI DITOLAK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH NIHIL;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 15/Pdt.G/2014/PN.Krw tanggal 29 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi;
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi ditolak seluruhnya ;
- Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard);
- Menghukum Para Terbanding semula Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Putusan PT BANDUNG Nomor 19/PDT/2017/PT BDG |
|
Nomor | 19/PDT/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sir Johan |
Hakim Anggota | Bragus Hariyadi, Herman Heller Hutapea |
Panitera | Asep Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI DALAM PERKARA INTERVENSI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI DALAM PERKARA INTERVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PDT/2017/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 19/PDT/2017/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2790 K/Pdt/2020
Banding : 19/PDT/2017/PT BDG
Statistik175116