- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Penggugat menderita kerugian materi akibat perbuatan Tergugat terhadap :
- Kewajiban pembayaran utang Tergugat I kepada Turut Tergugat III Rp.74.745.926.862,- (tujuh puluh empat milyar tujuh ratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) ;
- Kewajiban pembayaran utang Tergugat I kepada Turut Tergugat IV sebesar Rp. 55.453.163.460,- (Lima puluh Jima milyar empat ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.74.745.926.862,- (tujuh puluh empat milyar tujuh ratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) dan Rp. 55.453.163.460,- (Lima puluh Jima milyar empat ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah) ;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.428.100,- (Tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 326/Pdt.G/2019/PN Sby |
|
Nomor | 326/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manopo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Riadi, Hakim Anggota Jihad Arkanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3400 K/Pdt/2021
Pertama : 326/Pdt.G/2019/PN Sby
Statistik266245