Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 15/PID/2020/PT TJK |
|
Nomor | 15/PID/2020/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sofyan Syah |
Hakim Anggota |
Made Suweda, i Nyoman Supartha |
Panitera | Lpoan Siburian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTABUMI TANGGAL 19 DESEMBER 2019NOMOR:109/PID.SUS/2019/PN.KBU.YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT MENGADILI SENDIRI - MENYATAKAN TERDAKWA JUMRAINI, A.MD, KEP BINTI FUAD AGUS SOFRANTELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKANTINDAK PIDANA, TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN KELALAIAN BERAT YANG MENGAKIBATKAN PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN MENINGGAL DUNIA, - MENJATUHKAN HUKUMAN KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ; - MENETAPKAN PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DIKURANGI SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN ; - MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DITAHAN ; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 19 Desember 2019Nomor:109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu.yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI - Menyatakan terdakwa Jumraini, A.Md, Kep Binti Fuad Agus Sofrantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana, Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan meninggal dunia?, - Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; - Menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ; - Memerintahkan agar terdakwa ditahan ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID/2020/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 15/PID/2020/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1599 K/Pid.Sus/2020
Banding : 15/PID/2020/PT.TJK
Statistik223149