- Menyatakan terdakwa Rachmat Witoelar alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Memerintahkan Terdakwa Rachmat Witoelar alias Randy menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di Rumah Sakit Tombulilato Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo selama 3 (Tiga) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet plastic yang berisi butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Sony Eksperia Type Z5 warna kuning;
- 1 (satu) unit Handphone Redmi note 5 warna hitam dengan kode imei 1 : 869047037461168 dan kode imei 2 :869047037461176;
- 1 (satu) pack tissue merek tessa yang sudah terbuka;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna kuning emas
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 272/Pid.Sus/2019/PN Gto |
|
Nomor | 272/Pid.Sus/2019/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Purnadita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwinson Nababan, Br Hakim Anggota Muhammad Hambali |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Seluruhnya dinyatakan digunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama terdakwa Muh. Afriyanto Huko alias ato dkk.; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.Sus/2019/PN Gto
Statistik527