Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1842 K/Pid.Sus/2014 |
|
Nomor | 1842 K/Pid.Sus/2014 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Lumme, Leopold Luhut Hutagalung |
Panitera | Emmy Evelina Marpaung |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : Drs. SUMADI, M.M., Bin ATMO DIHARJO tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2014/PT.SMG., tanggal 07 Juli 2014 yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang : 158/Pid/Sus/2013/PN.Tipikor.Smg. tanggal 14 April 2014 sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Drs. SUMADI, M.M., Bin ATMO DIHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp259.481.500,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan penjara selama 1 (satu) tahun ;4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :1) Uang tunai sebesar Rp28.254.545,00 (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).Barang bukti nomor 1 dikembalikan kepada PT. Superpam International melalui PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri.2) 1 (satu) bundel fotokopi SOT & SOP PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri tahun 2009.3) 1 (satu) bundel fotokopi Surat Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM beserta Lampiran Bagian V perihal Prosedur.4) 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.5) 1(satu) bundel fotokopi Lembaran Daerah Kab. Wonogiri Nomor 1 tahun 2011 Seri D Nomor 1 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri.6) 1(satu) bundel fotokopi Lembaran Daerah Kab. Wonogiri Nomor 2 Tahun 2011 Seri D Nomor 2 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2011.7) 1(satu) bundel asli Rekapitulasi Pengambilan Uang tanggal 10 Februari 2011, 22 Februari 2011, 03 Maret 2011, 23 Maret 2011, 20 April 2011.8) 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri.9) 1 (satu) bundel fotokopi Surat Keputusan Bupati Wonogiri Nomor : 821.2/ 1131 tanggal 02 Maret 2007 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri atas nama Drs. SUMADI, M.M., beserta lampiran.10) 1 (satu) bundel fotokopi Surat Keputusan Bupati Wonogiri Nomor : 539/ 1194/ 2011 tanggal 02 Maret 2011 tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri atas nama Drs. SUMADI, M.M.,11) 1 (satu) bundel fotokopi Surat Keputusan Bupati Wonogiri Nomor : 539/ 4928 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri atas nama Drs. Suharno, M.Pd. beserta lampiran.12) 1 (satu) bundel fotokopi serah terima Direktur PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri periode 02 Maret 2007 sampai dengan 02 September 2011.13) 2 (dua) lembar fotokopi Surat Kuasa Law Office Leo Irfan Purba, S.H., dan Associates Nomor : 011/SK/L.I.P & Associates/V/2013 tanggal 30 Mei 2013.14) 2 (dua) lembar fotokopi Surat dari Law Office Leo Irfan Purba, S.H., dan Associates Nomor : 037/SS/LIP & Associates/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal Somasi.15) 1 (satu) bundel fotokopi Surat Direktur PDAM Giri Tirta Sari kepada Law Office Leo Irfan Purba, S.H., dan Associates Nomor : 690/179/2013 tanggal 20 Juni 2013 perihal Jawaban Somasi.16) 2 (dua) lembar Asli Surat Superpam No. 84/superpam/X/12 tanggal 11 Oktober 2012 perihal Pembayaran Outstanding Payment.17) 1 (satu) lembar Asli Surat Superpam No. 031/superpam/IV/12 tanggal 24April 2012 perihal Pembayaran Outstanding Payment.18) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Superpam No. 012/ SPM-XII/ 2011 tanggal 05 Desember 2011 perihal Outstanding Payment.19) 2 (dua) lembar fotokopi Surat Direktur PDAM Giri Tirta Sari Nomor : 690/ 2011 tanggal Desember 2011 perihal Jawaban Outstanding Payment. 20) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Superpam No. 10/ SPM/ I / 2012 tanggal 5 Januari 2012 perihal Pembayaran Outstanding Payment.21) 1 (satu) lembar asli catatan/keterangan tulisan tangan tanggal 29 Januari 2011 berisi bon/pinjam dari pembayaran PT. Superpam International sebesar Rp60.000.000,00 ditandatangani oleh Hendro Setyatmoko selaku yang diperintah dan Direktur PDAM Drs. SUAMDI, MM. selaku yang memerintah.22) 1 (satu) lembar asli tagihan dari Toko Kartika (CV. Puri Makarti) berupa rekap bon-bon PDAM Wonogiri sejumlah Rp104.481.500,00 (seratus empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah).23) 1 (satu) lembar asli Nota dari Toko Besi Kartika kepada PDAM Wonogiri tanggal 18 Maret 2011 senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).24) 1 (satu) lembar asli kuitansi penerimaan uang sebesar Rp34.481.000,00 (tiga puluh empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) tanggal 14 Juni 2011 dari PDAM Kab. Wonogiri kepada Solichin (CV. Puri Makarti).25) 1 (satu) lembar asli catatan/keterangan tulisan tangan tanggal 10 Februari 2011 berisi bon/pinjam dari pembayaran PT. Superpam International sebesar Rp150.000.000,00 ditandatangani oleh Hendro Setyatmoko selaku yang diperintah dan Direktur PDAM Drs. SUAMDI, M.M., selaku yang memerintah.26) 1 (satu) lembar asli kuitansi penerimaan uang sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 10 Februari 2011 dari Gito Purnomo kepada Hendro Setyatmoko.27) 1 (satu) lembar asli kuitansi penerimaan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 10 Februari 2011 dari Gito Purnomo kepada IBNU.28) 1 (satu) lembar asli kuitansi penerimaan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 05 September 2011 dari Gito Purnomo kepada Drs. SUMADI, M.M.29) 1 (satu) bundel asli voucher Nomor : 125/1/2010 tanggal 30 Januari 2010 untuk pembayaran kepada PT. Superpam International sebesar Rp43.400.000,00 (empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).30) 1 (satu) bundel asli voucher Nomor : 127/1/2010 tanggal 30 Januari 2010 untuk pembayaran kepada PT. Superpam International sebesar Rp44.155.000,00 (empat puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).31) 1 (satu) bundel asli voucher Nomor : 109/6/2010 tanggal 30 Juni 2010 untuk pembayaran kepada PT. Superpam International sebesar Rp48.575.000,00 (empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).32) 1 (satu) bundel asli voucher Nomor : 110/6/2010 tanggal 30 Juni 2010 untuk pembayaran kepada PT. Superpam International sebesar Rp42.312.500,00 (empat puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).33) 1 (satu) bundel asli voucher Nomor : 111/6/2010 tanggal 30 Juni 2010 untuk pembayaran kepada PT. Superpam International sebesar Rp41.400.000,00 (empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).34) 1 (satu) bundel asli voucher Nomor : 112/6/2010 tanggal 30 Juni 2010 untuk pembayaran kepada PT. Superpam International sebesar Rp46.908.000,00 (empat puluh enam juta sembilan ratus delapan ribu rupiah).35) 1 (satu) bundel fotokopi voucher Nomor : 117/6/2010 tanggal 30 Juni 2010 untuk pembayaran kepada PT. Superpam International sebesar Rp41.400.000,00 (empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar asli kuitansi tanggal 23 Maret 2011 dari PDAM Kabupaten Wonogiri kepada H.A. Susanto sebesar Rp41.400.000,00 (empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).36) 1 (satu) bundel asli voucher Nomor : 129/7/2010 tanggal 31 Juli 2010 untuk pembayaran kepada PT. Superpam International sebesar Rp31.080.000,00 (tiga puluh satu juta delapan puluh ribu rupiah).37) 1 (satu) lembar fotokopi voucher nomor : 94/4/2009 tanggal 30 April 2009 untuk membayar CV. Puri Makarti tanpa stempel lunas dan belum ditandatangani Djum Yasmadi. S, sebesar Rp47.834.550,00 (empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah).38) 1 (satu) bundel asli voucher Nomor : 94/4/2009 tanggal 30 April 2009 untuk pembayaran kepada CV. Puri Makarti sudah ada stempel lunas dan sudah ditandatangani Djum Yasmadi S. sebesar Rp47.834.550,00 (empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah).39) 1 (satu) lembar fotokopi voucher Nomor : 97/4/2009 tanggal 30 April 2009 untuk membayar CV. Puri Makarti tanpa stempel lunas dan belum ditandatangani Djum Yasmadi. S, sebesar Rp 42.179.200,00 (empat puluh dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).40) 1 (satu) bundel asli voucher Nomor : 97/4/2009 tanggal 30 April 2009 untuk pembayaran kepada CV.Puri Makarti sudah ada stempel lunas dan sudah ditandatangani Djum Yasmadi. S sebesar Rp42.179.200,00 (empat puluh dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).41) 1 (satu) lembar fotokopi voucher Nomor : 111/6/2009 tanggal 30 Juni 2009 untuk membayar CV. Puri Makarti tanpa stempel lunas dan belum ditandatangani Djum Yasmadi. S, sebesar Rp 35.094.750,00 (tiga puluh lima juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).42) 1 (satu) bundel asli voucher Nomor : 111/6/2009 tanggal 30 Juni 2009 untuk pembayaran kepada CV. Puri Makarti sudah ada stempel lunas dan sudah ditandatangani Djum Yasmadi. S sebesar Rp35.094.750,00 (tiga puluh lima juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).Barang bukti nomor 2 sampai dengan 42 dikembalikan kepada PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri. Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1842_K/Pid.Sus/2014.zip
- Download PDF
- 1842_K/Pid.Sus/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pid.Sus-TPK/2014/PT.Smg
Kasasi : 1842 K/Pid.Sus/2014
Peninjauan Kembali : 59 PK/Pid.Sus/2017
Pertama : 158/ Pid.Sus/ 2013/ PN.Tipikor.Smg.
Lainnya : 14/PK/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Statistik
Statistik
78
64