- Menyatakan bahwa terdakwa Budi Santoso Al Keten Bin Darman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair
- Membebaskan Terdakwa dalam dakwaan Primair tersebut
- Menyatakan bahwa terdakwa Budi Santoso Al Keten Bin Darman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Santoso Al Keten Bin Darman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tujuh tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- sepuluh juta rupiah apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 tiga bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 2.000 dua ribu rupiah ;
Putusan PN SLEMAN Nomor 181/Pid.Sus/2019/PN Smn |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2019/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua F.x Herusantoso |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Eulis Nur Komariah, M.h hakim Anggota 2: Zulfikar Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Thesiana Maya Fitri Atien |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti Daftar Obat Keras Daftar G a. 35 tiga puluh lima botol plastik warna putih berisi a 1.000 seribu butir pil Yarindo total 35.000 tiga puluh lima ribu butir pil yarindo; b. 4 empat botol plastik warna putih biru hexymer 2 trihexyphenidyl 2 mg berisi a 1.000 seribu butir total 4.000 empat ribu butir; c. 40 empat puluh bungkus plastic klip yang berisi a10 sepuluh butir pil yarindo total 400 empat ratus butir; d. 1 satu strip pil Arkine trihexyphenidyl 2 mg berisi 9 sembilan butir; e. 27 dua puluh tujuh bungkus plastik klip yang berisi a10 sepuluh butir pil mersi total 270 dua ratus tujuhpuluh butir; dan Barang bukti Psikotropika a. 4,5 strip pil Frixitas Alprazolam a 10 butir, total 45 butir b. 7 strip pil Camlet Alprazolam 0,5 mg a 10 butir, total 70 butir c. 20 strip pil Alprazolam 1 mg a 10 butir, total 200 butir d. 13 butir pil Camlet Alprazolam 1 mg e. 88 butir pil Zypraz Alprazolam 1 mg 1 buah handphone merk Xiaomi warna gold dengan nomor simcard 0895414996364 Dirampas untuk dimusnahkan. - uang kertas sejumlah Rp. 10.000.000, sepuluh juta rupiah Dirampas untuk negara - 1 buah buku rekening BCA beserta 1 ATM BCA atas nama AJI BAYU KISWARA Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2019/PN Smn
Statistik3411