Putusan PN BANYUWANGI Nomor 96/Pdt.G/2014/PN.Bwi |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2014/PN.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATATANAHSUPINAH disebut juga RINI/Ny.MARCUSSITI HADIYAHNARTIKANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BANYUWANGI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jamuji |
Hakim Anggota | Redite Ika Septina, Subai |
Panitera | M. Tofik Djulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Kuasa Tergugat I seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA;- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi seluruhnya;2. Menetapkan sah jual beli obyek sengketa dalam Konpensi pada tahun 1987 yang dibeli oleh Penggugat Rekonpensi dan sudah 27 (dua puluh tujuh) tahun lamanya secara terus menerus telah menguasai dan menempati tanpa ada gangguan;3. Menetapkan Surat Pernyataan tertanggal 25 April 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat Rekonpensi adalah sah menurut hukum;4. Menetapkan tindakan dan perbuatan Tergugat Rekonpensi yang tidak dengan segera menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi berupa asli Sertipikat Hak Milik Nomor : 995/Desa Genteng Kulon, Gambar Situasi Tanggal 17-5-1982, Luas 570 m dan Sertipikat Hak Milik No. 994/Desa Genteng Kulon, Gambar Situasi Tanggal 17-5-1982, Nomor: 2715/1982, Luas 550 m, keduanya tertulis atas nama Supinah disebut juga Rini, terletak di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik Nomor: 995/Desa Genteng Kulon, Gambar Situasi Tanggal 17-5-1982, Luas 570 m dan Sertipikat Hak Milik No. 994/Desa Genteng Kulon, Gambar Situasi Tanggal 17-5-1982, Nomor: 2715/1982, Luas 550 m, keduanya tertulis atas nama Supinah disebut juga Rini, terletak di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi secara baik-baik dan tanpa beban apapun juga kepada Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.491.000,00 (dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pdt.G/2014/PN.Bwi
Statistik7112