Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Sel |
|
Nomor | 1327/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Sel |
Para Pihak | 1.PABLO PUTRA BENUA2.RAYIE UTAMI Alias REY UTAMI3.GALIH GINANJAR SAPUTRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | ITE |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Widodo |
Hakim Anggota | Sudjarwanto, Azar Effriandi |
Panitera | Hardianto Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Pablo Putra Benua, Terdakwa II Rayie Utami alias Rey Utami dan Terdakwa III Galih Ginanjar Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK TURUT SERTA MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI ORANG LAIN?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Pablo Putra Benua oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, Terdakwa II Rayie Utami alias Rey Utami dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, Terdakwa III Galih Ginanjar Saputra dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Pablo Putra Benua, Terdakwa II Rayie Utami alias Rey Utami dan Terdakwa III Galih Ginanjar Saputra dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan supaya Terdakwa I Pablo Putra Benua, Terdakwa II Rayie Utami alias Rey Utami dan Terdakwa III Galih Ginanjar Saputra tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah flash disk warna hitam merk sand disk 16 GB berisi video yang ada pada akun youtube ?REYUTAMIDANBENUA? dengan judul ?GALIH GINANJAR SAPUTRA CERITA MASA LALU? berdurasi 32.06 menit;- 1 (satu) lembar foto copy akta cerai nomor 202/AC/2015/PA/Msy tanggal 07 Januari 2015;- 1 (satu) lembar print out tampilan video pada akun youtube ?REYUTAMIDANBENUA? dengan judul ?GALIH GINANJAR SAPUTRA CERITA MASA LALU? berdurasi 32.06 menitDikembalikan kepada Saksi FAIRUZ- 1 (satu) buah Hp merk OPPO A37F warna putih besera sim card Telkomsel;Dikembalikan kepada Saksi DARTA;- 1 (satu) buah Hp Galaxy Note 9 warna biru besera sim card TelkomselDikembalikan kepada Saksi MASRAWATY - 1 (satu) buah KTP atas nama DEDE PRATAMA;- 1 (satu) buah Hp OPPO F5 warna hitam beserta sim card XL;Dikembalikan kepada Saksi DEDE PRATAMA;- 1 (satu) lembar print screen percakapan whatsapp dengan nomor Handphonme 08111168110;Dikembalikan kepada INTAN; - 1 (satu) lembar capture whatsapp percakapan antara Muhammad Hatta dengan Rey Utami Dikembalikan kepada MUHAMMAD HATTA;- 1 (satu) buah HP Iphone 6s plus warna goldDikembalikan kepada Terdakwa III GALIH GINANJAR SAPUTRA;- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi GO Tahun 2019 warna hitam besera sim card telkomsel;- 1 (satu) buah KTP atas nama PABLO PUTRA BENUA;Dikembalikan kepada Terdakwa I PABLO PUTRA BENUA- 1 (satu) lembar Daftar hadir bulanan Mei-Juni;- 1 (satu) lembar surat perintah tugas No: 38/V/2019 tanggal 31 Mei 2019;- 1 (satu) lembar Surat Perintah Mengundang 37/V/2019 tanggal 31 Mei 2019;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dan Permintaan Maaf tanggal 04 Juli 2019 dari Sdr. EFFENDY SUWANDI perihal mengakui kesalahan yang telah mencuri memory card;- 1 (satu) lembar surat SOMASI / PERINGATAN I kepada Sdr. EFFENDY SUWANDI;- 1 (satu) lembar surat SOMASI / PERINGATAN ke II kepada Sdr. EFFENDY SUWANDI;- 1 (satu) lembar Berita Acara Video Youtube tanggal 07 Juni 2019;- 1 (satu) lembar Surat Tanda Bukti Laporan pencurian dari Polres Bogor dengan terlapor Sdr. EFFENDY SUWANDI;- 1 (satu) lembar fotokopi KTP Sdr. EFFENDY SUWANDI;- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Sama antara PABLO PUTERA BENUA dengan Sdr. EFFENDY SUWANDI tanggal 21 Februari 2019;- 1 (satu) lembar surat permohonan nomor 002/VI/2019 penghapusan konten;- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: PKS /002/II/2019 tanggal 21 Februari 2019 antara Sdr. EFFENDY SUWANDI dengan Sdri. RAYIE UTAMI;- 1 (satu) buah kamera SONY RX 100 IV;- 2 (dua) buah memory SONY 64 GB;- 1 (satu) buah flashdisk SANDISK hitam merah 16 GB;- 1 (satu) buah flash disk SANDISK hitam merah 128 GB;- 1 (satu) buah CPU warna hitam dengan casing merk GAME MAX;- 1 (satu) buah tripod warna hitam FOTOPRO x-4C- 1 (satu) buah memory SANDISK EXTREME PRO 128 GB;- 1 (satu) buah stempel Pemerintah Kota Medan;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi GO Tahun 2019 warna hitam beserta sim card telkomsel;Dikembalikan kepada Terdakwa II RAYIE UTAMI- 1 (satu) buah mobil Toyota Alphard warna putih, Nopol B 783 RFS;- 1 (satu) lembar surat keterangan ijin operasional Toyota Alphard Nopol B 783 RFS No. 01/XII/2017/Lantas, 07 Desember 2017;- 1 (satu) lembar surat keterangan ijin operasional Toyota Alphard Nopol B 783 RFS No. 01/X/2017/Lantas, 18 Oktober 2017;- 1 (satu) lembar surat keterangan ijin operasional Toyota Alphard Nopol B 783 RFS No. 59/III/2017/Lantas, Maret 2018;- 1 (satu) lembar surat keterangan ijin operasional Toyota Alphard Nopol B 783 RFS No. 14/VII/2017/Lantas, 13 Juli 2017;- 1 (satu) lembar surat keterangan ijin operasional Toyota Alphard Nopol B 783 RFS No. 29/VII/2017/Lantas, 13 Agustus 2017;- lembar surat keterangan ijin operasional Toyota Alphard Nopol B 783 RFS No. 61/I/2018/Lantas, 24 Januari 2018;- 1 (satu) buah SIM A atas nama PABLO PUTERA BENUA;- 1 (satu) buah Hp Samsung A70 warna hitamn putih tanpa simcard dan memory card;- 1 (satu) buah Hp Samsung S8+ warna hitam tanpa sim card dan memory card beserta casing GOOSPERY warna cokelat;- 1 (satu) buah kamera SONY A6500;- 1 (satu) buah kamera FUJIFILM XT-10;- 1 (satu) buah lensa kamera warna silver merk FUJI FILM;- 3 (tiga) buah flashdisk SANDISK hitam 64 GB;- 4 (empat) buah baterai SONY Lithium ION NP BX1 warna silver;- 3 (tiga) buah baterai SONY NP ? FW50 warna hitam;- 3 (tiga) buah OTG Samsung;- 1 (satu) buah Flashdisk TOSHIBA 32 GB;- 1 (satu) buah memory SANDISK EXTREME PRO 64 GB;- (satu) buah memory SANDISK EXTREME PRO 64 GB;- 1 (satu) buah memory LEXAR 64 GB;- 1 (satu) buah memory V GEN MICRO ADAPTER;- 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan no CCID : 0025000007647097;- 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan no CCID : 0015000004707833;- 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan no CCID : 0025000009838844;- 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan no CCID : 0025000004707783;- 2 (dua) buah Micro SD merk SANDISK Ultra 128 GB;- 1 (satu) buah battery charger SONY BC TRX warna hitam;- 1 (satu) buah battery charger SONY BC TRW warna hitam;- 1 (satu) buah micro USB HUB warna hitam;- 1 (satu) buah power adapter USB Type C merk Apple warna putih;- 1 (satu) set transmitter model BY WM8 Pro K2;- 1 (satu) buah Videomic;- 1 (satu) kwitansi pembelian rumah senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) a/n PABLO BENUA tanggal 10 Januari 2017;- 1 (satu) buah kartu sertifikat berlian JOICE & CO;- 1 (satu) buah KTP a/n HENDI HERMAWAN;- 1 (satu) buah NPWP a/n HENDI HERMAWAN;- 1 (satu) buah atm Platinum mandiri a/n HENDI HERMAWAN;- 1 (satu) buah ATM BCA PASPOR GOLD No. 5307952026552811;- 1 (satu) buah ATM BCA PASPOR GOLD No. 5307952021344768;- 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam;- 1 (satu) buah sound car warna hitam merk COMPLETE AUDIO 6;- 1 (satu) buah headset merk ISKAUDIO;- 2 (dua) buah speaker warna hitam merk YAMAHA;- 1 (satu) buah macbook warna silver;- 1 (satu) buah CPU warna hitam silver merk DELL;- 1 (satu) buah printrer warna hitam merk EPSON L385 Dikembalikan kepada Saksi HENDI HERMAWAN Als BABAY;- 1 (satu) buah silicon Samsung S8+ warna bening;- 1 (satu) baju kaos hitam merk GUCCI;- 1 (satu) buah kardus Handphone Redmi GO;- 1 (satu) buah Handphone Blackberry warna putih;- 1 (satu) buah papan tulis kecil;- 1 (satu) box kartu nama PABLO BENUA & CO;- 1 (satu) buah Hard disk TRANSCEND 2 TB warna hitam ungu;- 1 (satu) buah hard disk WD warna putih;- 1 (satu) buah Ipad 16 GB warna silver;- 1 (satu) unit perangkat Wifi ZTE Indiehome fiber warna hitam dan putih;- 1 (satu) buah kardus HP Samsung S8+ warna hitam;- 1 (satu) buah kardus Handphone Redmi GO warna putih;- 1 (satu) buah kardus kamera SONY RX 100 IV;- 1 (satu) buah lighting LED beserta tripod Merk Ex Cell;- 1 (satu) buah Lighting LED Go POX beserta tripod merk SONY;- 1 (satu) buah stempel dengan cap Reyben;- 1 (satu) buah Stempel Law Office Pablo;- 1 (satu) unit sofa warna merah;- 1 (satu) unit sofa kecil warna merah;- 3 (tiga) buah bantal kecil;Dikembalikan kepada Terdakwa II RAYIE UTAMI; 6. Membebankan kepada Terdakwa I Pablo Putra Benua, Terdakwa II Rayie Utami alias Rey Utami dan Terdakwa III Galih Ginanjar Saputra untuk membayar biaya perkara, masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1327/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 1327/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
611
885