Putusan PTA JAYAPURA Nomor 2/Pdt.G/2017/PTA.Jpr |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2017/PTA.Jpr |
Para Pihak | PEMBANDING VS TERBANDING |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Wirhanuddin |
Hakim Anggota | H. Mustamin Dahlan, Ilham Abdullah |
Panitera | Musbir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MIMIKA |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima, - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mimika Nomor 0140/Pdt.G/2016/PA.Mmk. Tanggal 15 Desember 2016 Masehi, bertepatan dengan Tanggal 15 Rabiul Awal1438 Hijriah, yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebahagian.2. Menjatuhkan talak satu bain sughraTergugat/Pembanding (Warianto, S.E bin Riadi) terhadap Penggugat/Terbanding (Novita Himadiyanti, S.AB binti Suharyanto).3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mimika untuk mengirimkan salinan Putusan yang berkekuatan hokum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojo,Kabupaten Kediri dan Pegawai Percatat Nikah Kantor Urusan Agama Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.4. Menetapkan anak bernama (Maulana Fakhrizal Nabil bin Warianto) dibawah asuhan Penggugat/Terbanding (Novita Himadiyanti, S.AB binti Suharyanto).5. Menghukum Tergugat/Pembanding (Warianto, S.E bin Riadi) untuk membayar nafkah anak (Maulana Fakhrizal Nabil bin Warianto) kepada Penggugat/Terbanding (Novita Himadiyanti, S.AB binti Suharyanto) setiap bulan hingga anak tersebut mencapai usia dewasa minimal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan setiap tahunnya dinaikkan sepuluh persen.6. Menolak gugatan Tergugat/Pembanding untuk selebihnya.7. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2017/PTA.Jpr.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2017/PTA.Jpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2017/PTA.Jpr
Pertama : 0140/Pdt.G/2016/PA. Mmk
Statistik7626