- Kayu Olahan Gergajian Jenis LARA sebanyak 279 (dua ratus tujuh puluh Sembilan) batang dengan volume sebanyak 22,6463 M3 (dua puluh dua koma enam empat enam tiga meter kubik);
- 1 (satu) lembar Dokumen SKSHHK Nomor KB.B.1043933 tertanggal 20 Oktober 2016;
- 2 (dua) lembar Surat Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat sedang rakyat (LHP-KBSR) tertanggal 12 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar rekapitulasi daftar kayu bulat rakyat (RDKBR) tanggal 12 Oktober 2016;
- 3 (tiga) lembar Daftar perubahan bentuk kayu bulat rakyat Nomor LHP:048/LHP-KBR/SJXI/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Perubahan bentuk tanggal 12 Oktober 2016;
- 14 (empat belas) lembar Surat barcode An. CV. IPUL PERDANA Nomor DG 2276093 tanggal 20 Oktober 2016 23:04;
- 1 (satu) unit Mobil Truck Merek Hino dengan Nomor Polisi DD 8814 KJ;
- 1 (satu) lembar Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor Polisi DD 8814 KJ;
- 1 (satu) unit Kunci Mobil Truck Hino dengan Nomor Polisi DD 8814 KJ;
Putusan PN SENGKANG Nomor 104/Pid.Sus/2018/PN Skg |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2018/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harun Yulianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuddin Munawir, Br Hakim Anggota Mustamin |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Darwis Suyuti Alias Darwis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengangkut Kayu hasil Hutan yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya hasil Hutan", sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Herman H. Alias Babak Hong; 5. Membebankan kepada terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2018/PN Skg
Statistik3720