Putusan PN KENDARI Nomor 16/Pdt.G/2009/PN.Kdi |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2009/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 26 Mei 2008 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Posman Bakara |
Hakim Anggota | Deson Togatorop Timotius Djemey |
Panitera | Hj. Elsye Mangindaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Menyatakan Eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian ;- Menyatakan bahwa tanah sengketa seluas 2.529 m2, yang dilindungi Sertipikat Hak Milik Nomor 1987/Kel.Kemaraya Gambar Situasi Nomor 1277/1994 atas nama Penggugat Sitti Khaerani Kaimoeddin yang terletak di Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor. 28 Kendari dengan batas-batas : Sebelah Utara dengan Raja Alam/Dg Sipasang, Sebelah Timur dengan H. Pundi, Sebelah Selatan dengan Jalan Raya Sebelah Barat dengan Rachim ;- Adalah Sah Milik Penggugat ;- Menghukum para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat Hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kemudian menyerahkan kepada Penggugat untuk dikuasai seketika ;- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan Putusan Pengadilan mengenai Pengosongan dan Penyerahan tanah sengketa kepada Penggugat sejak Putusan ini dibacakan ;- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan Iebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) ;- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2009 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2009/PN.Kdi
Statistik19015