Putusan PT PALU Nomor 17/PID.SUS/2014/PT.PALU |
|
Nomor | 17/PID.SUS/2014/PT.PALU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Santun Simamora |
Hakim Anggota | H. Prim Fahrur Razi, Rudi Widodo |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima Permohonan banding dari Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : 234/Pid.B/2013/PN.Lwk. tanggal 16 Januari 2014, yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa I FADLY Alias ARY dan Terdakwa II LAHMUDDIN Alias IDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama ? sama melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin Lingkungan?;------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FADLY Alias ARY dan Terdakwa II LAHMUDDIN Alias IDIN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan;-------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;-----------------------------4. Menjatuhkan pula kepada para Terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah );-----------------5. Menetapkan apabila para Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama 4 ( empat ) bulan kurungan;--6. Memerintahkan barang bukti berupa : Tanah timbunan atau Reklamasi pantai dengan luas 786,30 m2, dirampas untuk Negara;---------------------------------------7. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PID.SUS/2014/PT.PALU.zip
- Download PDF
- 17/PID.SUS/2014/PT.PALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 171 K/Pid.Sus/2015
Banding : 17/PID.SUS/2014/ PT.PALU.
Statistik38067