Putusan PN SELONG Nomor 150/Pid.B/2012/PN.Sel |
|
Nomor | 150/Pid.B/2012/PN.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 19 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | - Luh Sasmita Dewi, I Ketut Somanasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA MASING-MASING 5 (LIMA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA MASING-MASING 500.000.000 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. EKA GUSMANSYAH dan Terdakwa II. MAHYUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penyelundupan Manusia secara bersama-sama?;--------------------------------- 2.Menjatuhkan........... 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. EKA GUSMANSYAH dan Terdakwa II. MAHYUN dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan hukuman kurungan masing-masing selama 4 (empat) bulan;---------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa I. EKA GUSMANSYAH dan Terdakwa II. MAHYUN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan di Rutan;-----------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar foto copy rekening BCA nomor 2690021032 atas nama SUPARMAN;------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit mesin kapal Merk Yanmar 30 PK;---------------------------------------------- 1 (satu) unit mesin kapal Merk Mitsubishi 20 PK;------------------------------------------- 1 (satu) buah kayu serpihan kapal yang telah pecah, warna hijau muda;----------------- 24 (dua puluh empat) lembar foto copy sertifikat diantaranya sertifikat pengungsi dan sertifikat pencari suaka yang dikeluarkan oleh UNHCR;------------------------------ 1 (satu) buah HP Nokia, model X2-00, tipe RM-618, warna silver dengan pinggiran warna biru, MADE IN INDIA dan dengan nomor 087763014651;---------------------- - 1 (satu) buah HP SONY ERICSON layar sentuh, warna hitam merah, No. HP 081915787771;----------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP MY G (HP Cina) nomor seri IMEI : 357866030378468 warna abu di dalamnya terdapat satu kartu XL milik LALU RUSNAN;----------------------------- 1(satu)...............................- 1 (satu) buah HP ELZIO warna merah hitam nomor seri IMEI: 863125000296229 terdapat dua kartu masing-masing 1 (satu) kartu simpati dan 1 (satu) kartu XL milik HUSEIN BALADI alias EGI;------------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah HP Merk MAXTRON model : MG-282 warna putih dengan IMEI yang tidak terbaca, didalam terdapat 1 (satu) kartu XL milik HUSEIN BALADI alias EGI;------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah cas warna hitam bertuliskan NOKIA milik HUSEIN BALADI alias EGI;------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah cas warna hitam bertuliskan MAXTRON milik HUSEIN BALADI alias EGI;-----------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Anjas alias An;---------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan Terdakwa I. EKA GUSMANSYAH dan Terdakwa II. MAHYUN untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/2012/PN.Sel.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/2012/PN.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 924 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 150/Pid.B/2012/PN.SEL
Statistik190104