Putusan PT DENPASAR Nomor 140/Pdt/2014/PT.DPS |
|
Nomor | 140/Pdt/2014/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Subaidi |
Hakim Anggota | H. Mulyani, I Nyoman Karma |
Panitera | I Wayan Sudiarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : --- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut; ------------------- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Amlapura No. 23/Pdt.G/2013/PN.AP. tanggal 14 Mei 20124 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai penentuan biaya perkara, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----DALAM KONVENSI : ---Dalam Provisi : ---- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding ;---Dalam Eksepsi : ----- Menolak Eksepsi Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi/Terbanding I dan Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi /Terbading II ;----Dalam Pokok Perkara : --- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding sebagian; --- Menyatakan hukum bahwa uang yang dipakai oleh Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi/Terbanding I dan Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi II/Terbanding II untuk pembelian atas obyek sengketa I, obyek sengketa II dan obyek sengketa III adalah berasal dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding ; -------- Menghukum Turut Tergugat/Turut Terbanding (PT South Seas) untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan dalam perkara aquo ; ----- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi /Pembanding untuk selain dan selebihnya ; --DALAM REKONPENSI : --Dalan Eksepsi : ---- Menolak eksepsi Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Pembanding ; Dalam Pokok Perkara : --- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ; --DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : --- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonvensi (sekarang Terbanding I ) dan Tergugat II Konpensi /Penggugat II Rekonpensi ( sekarang Terbanding II ) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; - |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pdt/2014/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 140/Pdt/2014/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1009 K/Pdt/2015
Banding : 140/Pdt/2014/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 196 PK/Pdt/2017
Pertama : 23/Pdt.G/2013/PN Ap
Statistik9743