- Menolak Eksepsi Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV) untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah secara hukum dan menguasai sebidang tanah pekarangan objek sengketa dengan bukti otentik yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 01029 atas nama Nurtuti Purbowanti (Penggugat) Luas 1242 m2 yang terletak di Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, dengan batas ??? batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah milik Sriyatun; Sebelah timur : Saluran; Sebelah selatan : Jalan Desa Kendaldoyong; Sebelah barat : Tanah milik Muniroh dan Mubarok;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang telah memaksa Penggugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01029 atas nama Nur Tuti Purbowanti (Penggugat) Luas 1242 m2 yang terletak di Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa surat pernyataan pembagian bersama batal demi hukum dikarenakan bentuk perjanjian bersama antara Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut adalah bentuk perjanjian harta bersama yang terselebung dikarenakan mengklaim adanya objek sengketa yang sebenarnya milik penggugat akan tetapi diikutkan dalam perjanjian bersama;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi (Para Tergugat dalam Konvensi) untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi (Para Penggugat dalam Rekonvensi) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.251.000,- (dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Pml |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2018/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratih Widayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mas Hardi Polo, Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Amdiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIDALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 479/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 3/Pdt.G/2018/PN Pml
Statistik10347