- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALOPO NO.41/PDT.G/2016/ PN.PLP TANGGAL 8 MEI 2017;
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ; -----------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALOPO NO.41/PDT.G/2016/ PN.PLP TANGGAL 8 MEI 2017 DIMOHONKAN BANDING SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; --
- MENYATAKAN PERBUATAN PEMBANDING SEMULATERGUGAT MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; ----------------------------------------------------------
- MENYATAKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI ATAS OBJEK TANAH TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK BERDASAR DAN MELAWAN HUKUM ; -------------------------------
- MENYATAKAN OBYEK SENGKETA ADALAH MILIK TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;--------------------------------------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN PEMBANDING SEMULA TERGGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA(SELUAS 901M?2;) KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT ; --------------------------------
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIL YANG YANG DIDERITA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBESAR RP.550.000.000,-(LIMA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)-----------------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ; --------------------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo No.41/Pdt.G/2016/ PN.Plp Tanggal 8 Mei 2017;
- Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat ; -----------
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palopo No.41/Pdt.G/2016/ PN.Plp Tanggal 8 Mei 2017 dimohonkan banding sehingga selengkapnya berbunyi;
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ; --
- Menyatakan perbuatan Pembanding semulaTergugat merupakan perbuatan melawan hukum ; ----------------------------------------------------------
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas objek tanah Terbanding semula Penggugat tidak berdasar dan melawan hukum ; -------------------------------
- Menyatakan obyek sengketa adalah milik Terbanding semula Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Pembanding semula Terggugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa(seluas 901m?2;) kepada Terbanding semula Penggugat ; --------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar kerugian materil yang yang diderita Terbanding semula Penggugat sebesar Rp.550.000.000,-(lima ratus lima puluh juta rupiah)-----------------------------
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; --------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Pembanding semula Tergugat pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 286/PDT/2017/PT MKS |
|
Nomor | 286/PDT/2017/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Budi Susilo |
Hakim Anggota | Komari, Bri Made Seraman |
Panitera | Muhammad Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 286/PDT/2017/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 286/PDT/2017/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1096 K/Pdt/2018
Pertama : 41/PDT.G/2016/PN PLP
Peninjauan Kembali : 833 PK/Pdt/2020
Banding : 286/PDT/2017/PT MKS.
Statistik7825