Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 13/Pid.B/2018/PN SWL |
|
Nomor | 13/Pid.B/2018/PN SWL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | PencurianPenganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Agung Sutomo Thoba, M.h Hakim Anggota 2: Lola Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa WARDITO BIN RUTAN Panggilan MINA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) amplop warna coklat bertuliskan PT.BPR MUTIARA NAGARI;- 1 (satu) buah jaket warna hitam;- 1 (satu) stel pakaian safari warna hitam;- 1 (satu) buah baju kemeja batik warna merah;- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;- 1 (satu) buah sepatu kulit sebelah kiri;- 1 (satu) pasang sepatu kulit warna hitam;- 1 (satu) buah dasi warna hitam;- 1 (satu) buah kaos lengan panjang bertuliskan ?Latsar Satpam 2017?;- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru;- 1 (satu) buah mencis/ korek api berbentuk revolver;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Titan warna hitam BA 2929 KI; Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda BEAT warna putih BA 2842 KU;Dikembalikan kepada saksi Gustar Malik;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/2018/PN SWL
Kasasi : 1111 K/Pid/2018
Banding : 103/PID/2018/PT PDG
Statistik12520