Putusan PN BOYOLALI Nomor -16/Pdt.G/2015/PN Byl |
|
Nomor | -16/Pdt.G/2015/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | 16/2015 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Catur Bayu Sulistiyo |
Hakim Anggota | Adityo Danur Utomo, Evi Insiyati |
Panitera | Y.m Enny Hartiastuti |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI -----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI --------------------------------------------------------------------------------??? Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat 1;-----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ------------------------------------------------------------------??? Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);-------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI --------------------------------------------------------------------------??? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);-----------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :-------------------------------------------------??? Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.141.000,00 (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 550/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : -16/Pdt.G/2015/PN Byl
Statistik7215