- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor ; 304/Labuhan Ratu Raya (dh. 11302/L.R) dengan Surat Ukur Nomor : 503/2016 (dh.26/L.R/2009) Tanggal 28-11-2016 (dh.13-04-2009) dengan luas : 299 M 2 atas nama FIRDAUS tertanggal 14 April 2009, yang terletak di Kelurahan Labuhan Ratu Raya (dh. Labuhan Ratu) Kecamatan Labuhan Ratu (dh. Kedaton) Kota Bandar Lampung; ---------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor ; 304/Labuhan Ratu Raya (dh. 11302/L.R) dengan Surat Ukur Nomor : 503/2016 (dh.26/L.R/2009) Tanggal 28-11-2016 (dh.13-04-2009) dengan luas : 299 M 2 atas nama FIRDAUS tertanggal 14 April 2009, yang terletak di Kelurahan Labuhan Ratu Raya (dh. Labuhan Ratu) Kecamatan Labuhan Ratu (dh. Kedaton) Kota Bandar Lampung;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp. 1.719.000,.,- (satu juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 21/G/2017/PTUN.BL |
|
Nomor | 21/G/2017/PTUN.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizki Yustika Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santi Octavia, Br Hakim Anggota Fatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Lola Linta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/G/2017/PTUN.BL.zip
- Download PDF
- 21/G/2017/PTUN.BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 517 K/TUN/2018
Pertama : 21/G/2017/PTUN.BL
Statistik11449