Putusan PN MANADO Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | -PERDATA KHUSUS PHIPerselisihan Pemutusan Hubungan Kerja SepihakKABUL SEBAGIANKASASI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -hj. Halima Umaternate |
Hakim Anggota | -wendy Agus Budiawan, Sarinah M Bakari |
Panitera | - Selvie Masengi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI;DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi dari Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); 3. Menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat yaitu Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang perinciannya sebagai berikut:? Uang Pesangon 9 bulan gaji x Rp .2.500.000,x2 = Rp. 45.000.000.-? Uang penghargaan masa kerja 4 bulan xRp.2.500.000,-= Rp. 10.000.000,-? Uang Perum clan pengobatan 15 % x Rp.55.000.000,- = Rp. 7.250.000,-? Cuti tahunan yang belumdiambil 12/30xRp.2.500.000,-= Rp. 1.000.000,-? Cuti besar 3 bulan x Rp.2.500.000,- = Rp 7.500.000-,? Upah dalam proses sebelum ada penetapan dari Lembaga PPHI yang berkekuatan hukum tetap 25 bulan x Rp. 2.500.000,- = Rp. 62.500.000,-Jumlah Total yang menjadi hak Penggugat adalah = Rp. 133.250.000,(Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat ; 5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 171 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 04/Pdt.sus-PHI/2019/PN.Mnd
Statistik13270