Putusan PTA PALEMBANG Nomor 13/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - Muallimin Ahmad |
Hakim Anggota | - H.muhyiddin, - H.usman S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang, Nomor 0851/Pdt.G/2014/PA.Plg., tanggal 19 Januari 2015 M, bertepatan dengan tanggal 28 Rabiul Awal 1436 H., dengan perbaikan amar sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkantalak 1 (satu) ba?insughraTergugat (Pembanding) terhadapPenggugat(Terbanding);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang dan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Lahat, untuk didaftar dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;4. Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak Pemeliharaan anak (hadhonah) terhadap ke 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing:- Anak Pembanding dan Terbanding;- Anak Pembanding dan Terbanding dan- Anak Pembanding dan Terbanding;5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah minimal sejumlah Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) setiap bulan kepada ketiga anak Penggugat dan Tergugat, sampai masing-masing anak tersebut dewasa atau dapat mandiri, melalui Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 801.000.00 (delapan ratus satu ribu rupiah);8. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2015/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2015/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Pertama : 0851/Pdt.G/2014/PA.Plg
Statistik4519