- Menyatakan terdakwa Parjianto Alias Buntung Bin Martorejo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ??? ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 19,593 gram dengan sisa hasil labkrim dengan berat 19,299 gram ;
- 1 (satu) buah dompet motif daun ;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan simcard 081384479121 dan 081379847254 ;
- 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sendok ;
- 1 (satu) helai baju motif garis ;
- 1 (satu) helai sarung warna hijau corak coklat ;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 35/Pid.Sus/2019/PN Kag |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2019/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lina Safitri Tazili, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2019/PN Kag
Statistik304