Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 246/Pid.B/2013/PN.TTD |
|
Nomor | 246/Pid.B/2013/PN.TTD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tommy Manik |
Hakim Anggota | M.solihin, Novarina Manurung |
Panitera | M.yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ALFANDI PURBA ALIAS FANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM???2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 18,52 gram, 5 (lima) bungkus plastik yang berisikan pil warna kuning berlogo garis diduga Narkotika jenis Extacy sebanyak 45 (empat puluh lima) butir, 1 (satu) buah kotak warna kuning, 1 (satu) buah tas sandang wama hijau, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) unit hand phone, 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah slasiban dan 4 (empat) bungkus plastic yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu, dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebanyak Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.B/2013/PN.TTD
Statistik205