Putusan PN AIRMADIDI Nomor 42/Pdt.G/2013/PN. Amd |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2013/PN. Amd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rika M. Pandegirot |
Hakim Anggota | - Christine N. Sumurung, - Julianti Wattimury |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah SALAH SATU ahli waris yang sah dari mendiang Ayah kandung Penggugat bernama ASER TAKAHEPIS ;3. Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah SALAH SATU pemilik yang sah atas sebidang tanah kebun yang terletak di tempat bernama ?PATUKU?, dahulu masuk dalam wilayah Desa Serei, tetapi sekarang masuk dalam wilayah Desa Tarabitan Jaga I Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara dengan luas + 42.919 M2 (Empat puluh dua sembilan ratus sembilan belas meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : dahulu dengan Slamet/ sekarang dengan Hamlet Bato ;Sebelah Timur : dengan M. Kalombang ;Sebelah Selatan : dahulu dengan Soekole/ sekarang dengan Rosi Basare ;Sebelah Barat : dahulu dengan Lintodaheng/ sekarang dengan Maria Kaempe dan dengan M. Kalombang ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan masing-masing Tergugat I, II, IV dan V yang telah menguasai/ menduduki dan menggarap tanah obyek sengketa I s.d IV tanpa ijin dari Penggugat dan seluruh AHLI WARIS dari ESTEVANUS TAKAHEPIS adalah perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat II yang secara tanpa hak telah mengalihkan penguasaan/ penggarapan atas tanah obyek sengketa II kepada Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu tidak berkekuatan hukum Mengikat?mengikat ;6. Menghukum para Tergugat I, III, IV dan V masing-masing bersama barang-barangnya, berikut siapa saja yang menerima hak dari pada mereka untuk keluar/ mengosongkan seluruh bidang tanah obyek sengketa I s.d IV tersebut di atas, jika perlu dengan bantuan alat-alat keamanan Negara dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan pemeliharaan yang baik ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;8. Menghukum para Tergugat I s.d V secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.701.000,- (satu juta tujuh ratus satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2013/PN._Amd.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2013/PN._Amd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2013/PN. Amd
Statistik7119