Putusan PN DEPOK Nomor 492/Pid.Sus/2012/PN.DPK |
|
Nomor | 492/Pid.Sus/2012/PN.DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Merek |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cepi Iskandar |
Hakim Anggota | Rina Zain, M. Pandji Santoso |
Panitera | Hadi Sukma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa TATI SURYATI alias MAMA BAGUS, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG PATUT DIKETAHUI BAHWA BARANG TERSEBUT MERUPAKAN HASIL PELANGGARAN MENGGUNAKAN MEREK YANG SAMA PADA POKOKNYA DENGAN MEREK TERDAFTAR MILIK PIHAK LAIN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan dan 10 ( sepuluh ) hari ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ; 4. Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa : ??? 2 (dua) paket cream a-DHA @ 3 pcs yang terdiri dari day cream, night cream dan sabun wajah yang diduga palsu,??? 5 (lima) paket kosmetik wajah merek a-DHA @ 3 pcs yang terdiri dari day cream, night cream dan sabun muka yang diduga palsu, dan ??? Kosmetik merek a-DHA sebanyak 20 (dua puluh) paket krim kosmetik yang diduga palsu ; Dirampas untuk dimusnahkan ; ??? 1 (satu) kwitansi pembayaran sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah),??? 1 (satu) lembar Nota Pembelian tertanggal 20 Oktober 2011, dan ??? 1 (satu) lembar asli kwitansi penjualan tertanggal 1 Desember 2011sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;??? 1 (satu) set kosmetik wajah merk a-DHA @ 4 pcs yang terdiri dari sunscreen cream white series, face tonic, cleanser white series dan facial wash yang terdaftar di Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI Dikembalikan kepada saksi WARDAH HANDAYANI ; -5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 492/Pid.Sus/2012/PN.DPK.zip
- Download PDF
- 492/Pid.Sus/2012/PN.DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 638 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 492/Pid.Sus/2012/PN.DPK
Statistik17383