- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perjanjian pengikatan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.2 tanggal 31 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Rensya Angyanan,SH.,Mkn. adalah memiliki kekuatan hukum mengikat dan sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji karena tidak melunasi sisa pembayaran sebesar Rp.12.004.867.928,- (Dua Belas Miliar Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) pada waktu yang telah ditentukan selambat-lambatnya tanggal 3 Januari 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat pelunasan pembayaran sebesar Rp.12.004.867.928,- (Dua Belas Miliar Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 6% per tahun dari jumlah Rp.12.004.867.928,- (Dua Belas Miliar Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) yaitu sebesar Rp.720.292.074,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah) per tahun, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tual sampai dengan Tergugat membayar lunas sisa pembayarannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.271.000,00 (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TUAL Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Tul |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2018/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hatijah A. Paduwi, Br Hakim Anggota Ulfa Rery |
Panitera | Panitera Pengganti: Kemmy Efrosien Leunufna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2018/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2018/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2018/PN Tul
Banding : 32/PDT/2019/PT AMB
Statistik12638