Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 12/PDT.G/2014/PNSGT |
|
Nomor | 12/PDT.G/2014/PNSGT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nelson Angkat |
Hakim Anggota | Victor Suryadipta, Yoedi Anugrah Pratama |
Panitera | Djunaidi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya tanah kebun yang terletak di Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan (dahulu disebut Air Sabung Parit 7 ulu dusun Atas Desa Sungai Selan) seluas 2 Ha (20.000 m2) dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan tanah Halibe;- Selatan berbatasan dengan Tanah Negara;- Timur berbatasan dengan Tanah Negara;- Barat berbatasan dengan Sungai;3. Menyatakan perbuatan Tergugat menyerobot dan melakukan aktivitas penambangan secara illegal, serta menguasai tanah kebun Penggugat yang berukuran lebih kurang 120m x 80m (9.600 m2) tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum ;4. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan, mengangkat, seluruh peralatan tambang inkonvensionalyang berada di lokasi tanah kebun Penggugat dan meninggalkan lokasi tanpa syarat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.236.000,00 (tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 23 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1183 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 785 PK/Pdt/2019
Banding : 30/PDT/2015/PT.SMR
Pertama : 12/Pdt.G/2014/PN.Sgt
Statistik1000