Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 39/Pdt.G/2012/PN.Psp |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2012/PN.Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syahlan |
Hakim Anggota | Lodewyk I. Simanjuntak, Wahyudinsyah Panjaitan |
Panitera | Bahari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | A. DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;B. DALAM POKOK PERKARA :C. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan perbuatan Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II memagar tanah terperkara dengan kawat duri, membuat pondok (gubuk) diatas tanah terperkara, serta menguasai sebagian tanah milik Penggugat yang dibeli dari Tergugat III tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat III (Anta Suri Alamsyah) sesuai dengan Akta Jual Beli No.929/2011 tertanggal 28 Desember 2011 adalah sah dan berkekuatan hukum ;- Menyatakan tanah Penggugat yang dibeli dari Tergugat III (Anta Suri Alamsyah) seluas seluas 5.792M (lima ribu tujuh ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Pahae Aek Sagala, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatas dengan sawah Bukit Ritonga dan Muktar Ritonga ;- Sebelah Timur berbatas dengan parit sawah Samosir ;- Sebelah Selatan berbatas dengan perumahan masyarakat Simpang Silangge;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Silangge ;Adalah sah milik Penggugat ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai sebagian tanah tersebut seluas lebih kurang 1.500M (seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatas dengan sawah Penggugat ;- Sebelah Timur berbatas dengan parit sawah Samosir ;- Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Penggugat ;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Silangge ;Untuk menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong ;- Menyatakan segala bentuk perjanjian atas tanah terperkara yang dilakukan oleh Tergugat I, II maupun Tergugat III dengan pihak lain setelah adanya jual beli antara Penggugat dengan Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum ;- Menghukum Turut Tergugat (H. Syafaruhum Siregar, SH) selaku Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah terperkara untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.519.000,00 (satu juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2012/PN.Psp
Statistik636