- Mengabulkan permohonan penundaan keputusan objek sengketa yang dimohonkan Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa berupa Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 2471/SK/R/UI/2018, tanggal 8 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia atas nama JOGI SAUT PANGIDOAN P.S., Nomor Pokok Mahasiswa: 1606879666, sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan atau putusan lain di kemudian hari yang membatalkannya;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal keputusan Tergugat Rektor Universitas Indonesia Nomor: 2471/SK/R/UI/2018, tanggal 8 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia atas nama JOGI SAUT PANGIDOAN P.S., Nomor Pokok Mahasiswa: 1606879666;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 2471/SK/R/UI/2018, tanggal 8 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia atas nama JOGI SAUT PANGIDOAN P.S., Nomor Pokok Mahasiswa: 1606879666;
- Mewajibkan Tergugat mengembalikan (merehabilitasi) status dan harkat martabat Penggugat sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 114/G/2019/PTUN.JKT |
|
Nomor | 114/G/2019/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Darmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Setiono, Mhbr Hakim Anggota Dyah Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Romlah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PENUNDAAN: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/G/2019/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 114/G/2019/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 174 PK/TUN/2020
Pertama : 114/G/2019/PTUN.JKT
Statistik412910