Putusan PN MEDAN Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 71/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni Batubara, Daniel Panjaitan |
Panitera | - Oloan Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan Terdakwa Syafriadi tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Syafriadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 308.423.353,35 (tiga ratus delapan juta empat ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga koma tiga puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan; Menetapan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4708 K/PID.SUS/2020
Pertama : 71/Pid.Sus/Tpk/2019/PN.Mdn
Statistik331380