Putusan PN PEKANBARU Nomor 55/Pdt.G/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elfian |
Hakim Anggota | Martin Ginting, Dahlia Panjaitan |
Panitera | Yarnis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI TOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM KONVENSIDalam Provisi: Menolak Perohonan Provisi Penggugat; Tentang Eksepsi.Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara:Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk sebahagian; Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi; Menyatakan semua surat-surat bukti yang diajukan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi sah; Menyatakan sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 896/Labuh Baru Timur adalah sah milik Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah 1.591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); E-Doc Putusan Unduh Dokumen E-Doc Putusan Anonimisasi Dokumen Belum Ada Amar Putusan MENGADILI: DALAM KONVENSIDalam Provisi: Menolak Perohonan Provisi Penggugat; Tentang Eksepsi.Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara:Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk sebahagian; Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi; Menyatakan semua surat-surat bukti yang diajukan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi sah; Menyatakan sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 896/Labuh Baru Timur adalah sah milik Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah 1.591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PDT/2017/PT.PBR
Kasasi : 3456 K/Pdt/2017
Pertama : 55/Pdt.G/2016/PN.Pbr.
Statistik9912