- Surat-surat :
- 1 (satu) lembar berisi gambar foto HP tablet Merk Samsung T331.
- 1 (satu) lembar berisi gambar foto HP tablet Merk Evercross.
- 1 (satu) lembar berisi gambar foto HP tablet Merk Evercross.
- 1 (satu) lembar berisi gambar foto HP tablet Merk Evercross.
- 1 (satu) lembar berisi gambar foto Flash Disk berisikan rekaman pencuruian dan Helm pengaman dalam perkara yang dilakukan oleh Terdakwa.
- 1 (satu) lembar foto copy Barang bukti nota nomor 4401 dan 4403.
- Barang-barang :
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung T311 warna hijau (Tablet).
- 1 (satu) buah HP Merk Evecross warna hitam (Tablet).
- 1 (satu) buah HP Merk Evercross warna hitam (Tablet).
- 1 (satu) buah HP Merk Edvan warna putih (Tablet 10).
- 1 (satu) buah Flashdisk Merk V-Gen 8 GB berisi rekaman CCTV, disatukan dalam berkas perkara.
- 1 (satu) buah helm warna hijau muda, dikembalikan kepada Terdakwa.
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 28-K/PM.III-13/AD/IX/2017 |
|
Nomor | 28-K/PM.III-13/AD/IX/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 September 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mayor Chk Asmawi |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mayor Chk M. Arif Sumarsono, Hakim Anggota 1: Mayor Chk Eddy Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Ario Fajri, Pratu NRP. 31120132001090, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pencurian?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 7 (Tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Saksi-2 Sdr. Ribut Siswoyo pemilik Konter HP Miong Cell. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28-K/PM.III-13/AD/IX/2017.zip
- Download PDF
- 28-K/PM.III-13/AD/IX/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 111-K/PMT.III/BDG/AD/X/2017
Pertama : 28-K/PM.III-13/AD/IX/2017
Statistik8940