- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GARUT NOMOR 25/PDT.G/2018/PN.GRT TANGGAL 29 APRIL 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT/PENGGUGAT REKONVENSI ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAHAGIAN ;
- MENYATAKAN OBYEK TERPERKARA BERUPA SEBIDANG TANAH HAK MILIK SELUAS 175 M2 BERIKUT BANGUNAN YANG BERADA DI ATASNYA, YANG TERLETAK DI JALAN JEND. AHMAD YANI NOMOR 128, KABUPATEN GARUT, KECAMATAN GARUT KOTA, KELURAHAN PAKUWON, PROVINSI JAWA BARAT, SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 701/KELURAHAN PAKUWON, SURAT UKUR NO. 3603/1998 TANGGAL 29-07-1998, SETEMPAT TERKENAL SEBAGAI TANAH DAN BANGUNAN JALAN JEND. AHMAD YANI NO. 128 GARUT, ADALAH MILIK SAH PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI ;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR DENDA KETERLAMBATAN SEBESAR RP.500.000,-- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK SETIAP HARINYA JIKA TERGUGAT REKONVENSI /PENGGUGAT KONVENSI LALAI MELAKSANAKAN PUTUSAN INI ;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI DAN ATAU PIHAK YANG MENDAPAT KUASA/BERHAK UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK PENGGUGAT REKONVENSI YANG TERLETAK DI JALAN JENDERAL AHMAD YANI NO.128 GARUT DAN MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM TERBANDING/SEMULA PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 25/Pdt.G/2018/PN.Grt tanggal 29 April 2019 yang dimohonkan banding;
- Menolak Eksepsi Pembanding/semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi ;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebahagian ;
- Menyatakan obyek terperkara berupa sebidang tanah Hak Milik seluas 175 M2 berikut bangunan yang berada di atasnya, yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 128, Kabupaten Garut, Kecamatan Garut Kota, Kelurahan Pakuwon, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 701/Kelurahan Pakuwon, Surat Ukur No. 3603/1998 tanggal 29-07-1998, setempat terkenal sebagai tanah dan bangunan Jalan Jend. Ahmad Yani No. 128 Garut, adalah milik sah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp.500.000,-- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya jika Tergugat Rekonvensi /Penggugat Konvensi lalai melaksanakan putusan ini ;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan atau pihak yang mendapat kuasa/berhak untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan milik Penggugat Rekonvensi yang terletak di jalan Jenderal Ahmad Yani No.128 Garut dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan kosong;
- Menolak Gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya ;
- Menghukum Terbanding/semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT BANDUNG Nomor 294/PDT/2019/PT BDG |
|
Nomor | 294/PDT/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ade Komarudin |
Hakim Anggota |
Sir Johan, tani Ginting |
Panitera | Hendayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA ; DALAM REKONVENSI ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara ; Dalam Rekonvensi ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/PDT/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 294/PDT/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 728 K/Pdt/2022
Banding : 294/PDT/2019/PT BDG
Statistik9284