Putusan PN PEKANBARU Nomor 143/Pdt.G/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Yudissilen Abdul Aziz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah dipanggil secara patut tidak hadir dipersidangan ;Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah terperkara, terletak semula di RT.02 RW 08 Kel. Sail Kecamatan Bukit Raya dan sekarang di RT.02 RW 08 Kel. Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru dengan luas kurang lebih 3 (tiga) borong dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut:Utara berbatas dengan Jalan Makmur Uk : 16 MeterSelatan berbatas dengan Jalan Uk : 16 MeterBarat berbatas dengan Katoni Uk : 43 MeterTimur berbatas dengan Jalan : 43 Meter4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah mengurus dan membuat serta menandatangani SKGR tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat sebagaimana disebut dalam SKGR No. 691/BR/2000 tanggal 03 Juli 2000 atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Camat Bukit Raya dan sekarang termasuk dalam wilayah Kecamatan Tenayan Raya adalah perbuatan melawan hukum dan karenanya batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;5. Menyatakan SKGR No. 691/BR/2000 tanggal 03 Juli 2000 atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Camat Bukit Raya dan sekarang termasuk dalam wilayah Kecamatan Tenayan Raya tertulis atas nama Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian;6.Menghukum Tergugat I untuk membaliknamakan kembali SKGR No. 691/BR/2000 tanggal 03 Juli 2000 atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Camat Bukit Raya dan sekarang termasuk dalam wilayah kecamatan Tenayan Raya tertulis atas nama Tergugat I serta menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat, sebagai yang berhak atas tanah terperkara;7.Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk mematuhi isi putusan ini;8.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap harinya pada Penggugat atas perbuatan lalai Tergugat I untuk melaksanakan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai keputusan ini dapat dilaksanakan;9.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 3.960.500 (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1073 K/Pdt/2020
Pertama : 143/Pdt.G/2018/PN.Pbr
Statistik324