Putusan PN PALOPO Nomor 379/Pid.Sus/2018/PN.Plp |
|
Nomor | 379/Pid.Sus/2018/PN.Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkoba |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ig. Eko Purwanto |
Hakim Anggota | Raden Nurhayati, Arief Winarso |
Panitera | - Hamsinah Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Ryan alias Kodok bin Asri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa Ryan alias Kodok bin Asri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) sachet plastik yang berisikan kristal bening mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0097 (nol koma nol nol sembilan puluh tujuh) gram, yang merupakan sisa dari barang bukti Nomor 6486/2018/NNF berupa 1 (satu) sachet plastik yang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0153 (nol koma nol seratus lima puluh tiga) gram,- 1 (satu) unit hand phone merek Vivo,- 1 (satu) buah korek api gas,- 1 (satu) set bong,- 1 (satu) sendok shabu,- 1 (satu) potongan kaca pireks,dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 379/Pid.Sus/2018/PN.Plp.zip
- Download PDF
- 379/Pid.Sus/2018/PN.Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1374 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 379/Pid.Sus/ 2018/PN Plp
Statistik8634