Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0541/Pdt.G/2017/PA.Wsp |
|
Nomor | 0541/Pdt.G/2017/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 0541 |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. A.djohar |
Hakim Anggota | M. Yunus K, Dra.hj. Asriah |
Panitera | Musdhalipah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI. Dalam Eksepsi.? Menyatakan eksepsi para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian. 2. Menetapkan harta bersama H. Kamaruddin Tonggi bin Junaid dan Hj.A.Arifah binti A.Mallenium. adalah sebagai berikut :2.1. Sebidang tanah beserta rumah di BTN Pepabri tipe 36 blok G No 1 terletak Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalanan.- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalanan.- Sebeleh Selatan berbatasan dengan Jalanan (depan Masjid)- Sebelah Barat berbatasan tanah H. A. Akram.2.2. Sebidang tanah beserta rumah permenen berlantai dua, luas tanah 231 M2. terletak di Jalan Wijaya Nomor 152 Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas : - Sebelah Utara tanh H.M.Arief. - Sebelah Timur Jalanan. - Sebelah Selatan sungai.- Sebelah Barat tanah pemerintah dan rumah Mas tempe.2.3. Sawah terletak di Dusun Polewali, Desa Ronpegading, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng (bergelar Topaddare) seluas 10.325 M2 dengan batas-batas : - Sebelah Utara saluran air.- Sebelah Timur sawah A. Kadri. - Sebelah Selatan sawah A. Wati..- Sebelah Barat dengan Saluran air.2.4. Sawah, terletak di Dusun Polewali, Desa Rompegading, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, (bergelar Topeppeng), luasnya 4.459 M2 dengan batas-batas : - Sebelah Utara sawah Hajira,- Sebelah Timur dengan sawah Hj Pasi.- Sebelah Selatan dengan sawah Hj A Aya. - Sebelah Barat sawah,Rustan.2.5. Sawah terletak di Dusun Polewali, Desa Rompegading, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, (bergelar Lacollong), luas 2.800 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara tanah Hj Monneng. - Sebelah Timur dengan Hj A.Aya. - Sebelah Selatan dengan tanah Kardimang. - Sebelah Barat tanah Hj. Monneng.2.6. Sawah terletak di Dusun Polewali, Desa Rompegading, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, luas 2,050 M2, (bergelar Topaddare), dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan saluran air.- Sebelah Timur dengan sawah Niar. - Sebelah , Selatan dengan sawah Hasan. - Sebelah Barat dengan sawah Dahu.2.7. Sawah terletak di Dusun Polewali, Desa Rompegading, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, (bergelar La Peca), luas 2.100 M2 dengan batas-batas : - sebelah Utara dengan sawah Kartini. - Sebelah Timur dengan sawah La Page.- Sebelah Selatan dengan sawah Sade. - Sebelah Barat dengan sawah H A.Aya / Kartini.2.8. Sawah terletak di Dusun Polewali, Desa Rompegading, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, (bergelar anak Tocollong), luas 480 M2, dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan H A..Aya. - Sebelah Timur dengan susmiati. - Sebelah Selatan dengan tanah Kartini. - Sebelah Barat dengan H A.Aya.2.9. Harta benda berupa emas sebagai berikut :- 8 buah gelang beroncong, 5 buah berat 104.74 grm dan 3 buah berat 59.76 grm. - 1 buah Lionting, berat 30,92 grm.- 1 buah gelang besar. berat 52,76 grm.- 1 buah gelang mutiara tiga permata. berat 21.13 grm.- 2 buah Cincin, satu cincing berlian berat 5,13 grm dan satu buah cincin permata biasa, berat 2,67 grm.- 1 buah Kalung panjang berat 51,71 grm.- 3 buah gelang dubai, satu buah berat 12,98 grm dan dua buah berat 20,51 grm.- 1 buah gelang berlian dengan permata satu buah berat 26,23 grm.- 1 buah kalung panjang, berat 17,92 grm.- 2 buah cincin berlian, satu buah berat 9,20 grm dan satu buah berat 6.11 grm.3. Menetapkan harta bersama pada angka 2 amar putusan tersebut di atas masing-masing mendapat separuh, bagian untuk H. Kamaruddin Tonggi bin Junaid dan bagian untuk Hj.A.Arifah binti A.Mallenium.4. Menetapkan ahli waris almarhum H.Kamaruddin Tonggi bin Junaid yaitu - Hj.A.Arifah binti A.Mallenium.(Istri) .- Hj.Afridah binti H.Kamaruddin Tonggi (anak kandung).- Nur Amaliah binti H.Kamaruddin Tonggi (anak kandung).- Muh.Yusuf bin H.Kamaruddin Tonggi (anak kandung).- Tria Adriyani binti H.Kamaruddin Tonggi (anak kandung). 5. Menetapkan harta waris almarhum H.Kamaruddin Tonggi bin Junaid adalah bagian dari harta bersama pada angka 2 amar putusan tersebut di atas.6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H.Kamaruddin Tonggi bin Junaid adalah :- Hj.A.Arifah binti A.Mallenium mendapat 1/8 bagian dari harta waris. - Hj. Afridah binti H.Kamaruddin Tonggi, mendapat 1/5 bagain dari sisa harta waris.- Nur Amaliah binti H.Kamaruddin Tonggi, mendapat 1/5. Bagian dari sisa harta waris.- Muh.Yusuf bin H.Kamaruddin Tonggi mendapat 2/5 bagian dari sisa harta waris.- Tria Adriyani binti H.Kamaruddin Tonggi bagian 1/5 bagian . dari sisa harta waris. 7. Menetapkan ahli waris almarhumah Hj.A.Arifah binti A.Mallenium adalah - Hj.Afridah binti H.Kamaruddin Tonggi. - Nur Amaliah binti H.Kamaruddin Tonggi. - Muh.Yusuf bin H.Kamaruddin Tonggi. - Tria Adriyani binti H.Kamaruddin Tonggi. 8. Menetapkan harta waris almarhumah Hj. A. Arifah binti A.Mallenium adalah (seperdua) bagian dari harta bersama dan 1/8 dari harta waris almarhum H.Kamaruddin Tonggi bin Junaid.9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Hj.A.Arifah binti A.Mallenium adalah:- Hj.Afridah binti H.Kamaruddin Tonggi mendapat 1/5 bagian .- Nur Amaliah binti H.Kamaruddin Tonggi mendapat 1/5 bagian - Muh.Yusuf bin H.Kamaruddin Tonggi mendapat 2/5 bagian - Tria Adriyani binti H.Kamaruddin Tonggi mendapat 1/5 bagian 10. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan dan membagi harta yang telah ditetapakan kepada masing-masing yang berhak, sesuai bagian yang telah ditetapkan dalam putusan ini dan jika tidak dapat dilakukan pembagiannya secara natura, maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan putusan ini;11. Menetapkan sawah terletak di Dusun Ronpegading, Desa Ronpegading, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, bergelar Lamalampe, seluas 2.576 M2 dengan batas-batas :- sebelah Utara saluran air, - Sebelah Timur dengan Nasri.- Sebelah Selatan dengan Budi .- Sebelah Barat saluran air,adalah hak milik Tergugat I.12. Menolak permohonan sita Penggugat Konvensi13. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya.DALAM REKONVENSI.? Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI. Menghukum kepada Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/ParaPenggugat Rekonvensi untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara ini sejumlah Rp2.611.000,00 (dua juta enam ratus sebelas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0541/Pdt.G/2017/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 0541/Pdt.G/2017/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0541/Pdt.G/2017/PA.Wsp
Kasasi : 223 K/Ag/2019
Banding : 0094/Pdt.G/2018/PTA Mks
Statistik11344