Putusan PN SURABAYA Nomor 640/Pdt.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 640/Pdt.G/2014/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gde Ngurah Adnyana |
Hakim Anggota | Mhbambang Hermanto, Antonius Simbolon |
Panitera | Wahyu Wibawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat ; -------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------- Menyatakan Perjanjian Pertanggungan Asuransi Pengangkutan, Polis No.07052012, sertifikat Asuransi No.RSL-SBY/MCC/0058369, berupa barang 67.500 sak atau 2.700 Ton Semen Tonasa, yang ditanda tangani pada tanggal 20 September 2013 tersebut adalah sah menurut hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak (Letter of subrogation) dari Saudara Heri Setiabudi kepada Penggugat yang ditanda tangani pada tangga 22 Nopember 2013 tersebut adalah sah menurut hukum ;- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Kitab Undng-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ), atas kecelakaan pada tanggal 25 September 2013 dalam pengangkutan barang menggunakan Kapal MV.CANCI LADJONI ex MV BAHARI 1, menimbulkan kerugian berarti dan tidak dapat dipergunakan terhadap seluruh obyek pertanggungan asuransi berupa barang 67.500 Sak atau 2.700 Ton semen Tonasa milik Tertanggung Saudara Heri Setiabudi ; -------------------------------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp.2.929.500.000,- ( dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) ; ---------- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; -----------------------DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian ; ------------------------- Menyatakan Perjanjian antara Penggugat Rekonpensi dengan Saudara Heri Setiabudi tanggal 13 September 2013 Nomor: 243/SBT-GRACIA/ PAL/SBY/IX/2013 tentang Perjanjian Pengangkutan Laut adalah sah secara hukum ; --------------------------------------------------------- - Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya ; ----------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 421.000,- ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 555 K/Pdt/2018
Pertama : 640/Pdt.G/2014/PN Sby
Statistik7721043