Putusan PN SURABAYA Nomor 34/Pdt.G/2015/PN.SBY |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2015/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Efran Basuning |
Hakim Anggota | H. Imam Khanafi R, H. Jihad Arkanuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ---------------------------------------2. Menyatakan perbuatan Tergugat membatalkan perjanjian pengikatan jual beli tersebut merupakan perbuatan melawan hukum; -----------------------------------------3. Menyatakan obyek sengketa berupa perumahan yang dikenal sebagai perumahan SAFIRA STONE RESORT blok D2/04 Desa Masangan Wetan Kecamatan Sidoarjo berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan nomor 061/CIP/STONERESORT/PPJB/V/2013 tertanggal 2 Mei 2013 adalah sah milik Penggugat; --------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa berupa rumah dan tanah yang dikenal sebagai Perumahan Safira stone resort blok D2/04 Desa Masangan Wetan Sukodono Sidoarjo kepada Penggugat; -----------------------------5. Menghukum Penggugat untuk membayar sisah pembayaran angsuran kepada Tergugat sejumlah Rp.75.145.300,--(tujuh puluh lima juta seratus empat puluh lima tiga ratus rupiah); ----------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwaangsoom) sebesar Rp.2.500.000,--(lima ratus ribu rupiah) setiap bulan atas keterlambatan Tergugat menyerahkan obyek sengketa sejak perkara aquo berkekuatan hukum tetap; ----7. Menolak gugatan Penggugat konpensi untuk selebihnya; -------------------------------DALAM REKONPENSI: 1. Mengabulkan gugatan Pengggugat rekonpensi untuk sebagian; ------------------2. Menyatakan pengikatan jual beli dan perjanjian adendum antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Kopensi sah menurut hukum; 3. Menolak gugat rekopensi untuk selebihnya; DALAM KONPENSI/DALAM REKONPENSI: - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga kini dinilai sejumlah Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2015/PN.SBY
Statistik10458