Putusan PN SIDOARJO Nomor 40/Pdt.G/2015/PN Sda |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2015/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Endang Sri Widayanti |
Hakim Anggota | Johny Aswar, Mustofa |
Panitera | Endang Munarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji;3. Menyatakan batal kesepakatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perum Surya Asri I Blok B6/1 RT 36/RW 3 Desa Sidokepung Kec.Buduran Kab.Sidoarjo seluas + 181 M2, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.829 atas nama ROWONGSO, Sarjana Ekonomi;4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian atas 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perum Surya Asri I Blok B6/1 RT 36/RW 3 Desa Sidokepung Kec.Buduran Kab.Sidoarjo seluas + 181 M2, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.829 atas nama ROWONGSO, Sarjana Ekonomi sebesar Rp.360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan membayar keuntungan yang diharapkan sebesar Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 7.5% per tahun dari harga rumah sebesar Rp.360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo sampai dengan adanya pelunasan dari Tergugat;6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perum Surya Asri I Blok B6/1 RT 36/RW 3 Desa Sidokepung Kec.Buduran Kab.Sidoarjo seluas + 181 M2, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.829 atas nama ROWONGSO, Sarjana Ekonomi yang telah dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Tanggal 21 Juni 2015 sebagaimana Berita Acara Penyitaan Jaminan Perk No:40/Pdt.G/2015/PN.Sda. Jo. No:02/CB/2015/PN.Sda;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.1.293.000 (satu juta dua ratus sembilan puluh tiga rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi:1. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi;2. Menyatakan biaya perkara dalam gugatan rekonvensi nihil; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2015/PN Sda
Statistik421