- Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Tuntutan Provisi Tergugat IV Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Tergugat IV Konvensi / Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Tergugat IV Konvensi / Penggugat Rekonvensi adalah Pembeli yang beritikad baik oleh karenanya harus mendapatkan perlindungan hukum;
- Menyatakan pelaksanaan dan penjualan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon tertanggal 22 Juni 2017 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Salinan Risalah Lelang Nomor: 643/2017 tanggal 07 Juli 2017 adalah sah menurut hukum dan mengikat;
- Menyatakan kepemilikan Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi atas tanah dan bangunan sengketa berupa sebidang tanah, bangunan dan turutannya Sertipikat Hak milik Nomor : 1801/ Desa Kedawung, seluas 828 m2, setempat dikenal dengan Hotel Bagus Inn. terletak di Jalan Brigjen Darsono No.15, Blok Cantilan, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang diberi hak daripadanya untuk menyerahkan tanah dan bangunan sengketa berupa sebidang tanah, berikut bangunan dan turutannya Sertipikat Hak milik Nomor : 1801/ Desa Kedawung, seluas 828 m2, setempat dikenal dengan Hotel Bagus Inn. terletak di Jalan Brigjen Darsono No.15, Blok Cantilan, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, kepada Tergugat IV Konvensi / Penggugat Rekonvensi dalam keadaan kosong, secara baik dan bebas dari segala beban apapun;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Tergugat IV Konvensi / Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.266.000,00 (Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah);
Putusan PN SUMBER Nomor 57/Pdt.G/2017/PN Sbr |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2017/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Arsul Hidayat |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fitra Renaldo., M.h hakim Anggota 2: Rustam Parluhutan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dadi Rosadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2939 K/Pdt/2019
Pertama : 57/Pdt.G/2017/PN Sbr
Statistik14247