Putusan PA JEMBER Nomor 2304/Pdt.G/2007/PA.Jr. |
|
Nomor | 2304/Pdt.G/2007/PA.Jr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2007 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Sudirman S |
Hakim Anggota | H. Abd. Salam, Sholhan |
Panitera | S A J A T |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Tanah Sengeta I, yaitu : Sebidang tanah pekarangan, seluas 809 m2, sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual-Beli Nomor : 68/532/04/II/2005, tanggal 14 Pebruari 2005, terletak di Dusun Krajan, Desa Sumberlesung ??? Kecamatan Ledokombo ??? Kabupaten Jember, dengan batas-batas :Utara : Tanah P. Is dan P. Mar;Tikur : Tanah B. Ijem;Selatan : Tanah makam dan tanah SSS;Barat : Tanah B. Sunap;Semula adalah harta bersama Penggugat dengan almarhumah SSS alias B. Edy yang telah dihibahkan oleh Penggugat dan almarhumah SSS/B. Edy kepada Tergugat;3. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Tanah Sengketa I tersebut, harus diperhitungkan sebagai bagian warisan dari almarhumah SSS yang telah diterima oleh Tergugat;4. Menyataan sebagai hukum, bahwa (separuh) bagian dari Tanah Sengketa I tersebut harus tetap diperhitungkan sebagai harta bersama yang menjadi hak Penggugat;5. Menyataan sebagai hukum, bahwa Tanah Sengketa II yaitu : Sebidang tanah pekarangan seluas 3610 m2, sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli Nomor : 31/LDO/SBR.LESUNG/1994, tanggal 28 Januari 1994, terletak di Dusun Krajan ??? Desa Sumberlesung ??? Kecamatan Ledokombo ??? Kabupaten Jember, dengan batas-batas :Utara : Tanah SSSdan P. Ijem;Timur : Tanah makam dan tanah Joko Purnomo;Selatan : Tanah Mai Sakur;Barat : Tanah B. Sadin, P. Rudi dan P. Bidin;Adalah harta bersama Penggugat dengan almarhumah SSS alias B. Edy;6. Menyatakan sebagai hukum, bahwa (separuh) bagian dari Tanah Sengketa II tersebut merupakan harta peninggalan atau warisan (tirkah) dari almarhumah SSS alias B. Edy, sedangkan (separuhnya) adalah merupakan hak/bagian Penggugat sebagai bagian harta bersama;7. Menyatakan sebagai hukum, bahwa ahli waris dari almarhumah SSS adalah :- Penggugat selaku duda, mendapatkan (seperempat) bagian = 2/8 (dua perdelapan) bagian;- Tergugat dan Turut Tergugat sebagai ashabah secara bersama-sama mendapatkan sisa, yaitu (tiga perempat) bagian = 6/8 (enam perdelapan) bagian; Sehingga bagian masing-masing :- Penggugat mendapatkan 3/8 (tiga perdelapan) bagian;- Turut Tergugat mendapatkan 3/8 (tiga perdelapan) bagian ;8. Menyatakan sebagai hukum, bahwa 3/8 (tiga perdelapan) bagian hak warisan Tergugat dari almarhumah SSS sebagaimana tersebut dalam dictum nomor 7 (tujuh) diatas, telah diterima oleh Tergugat dalam bentuk hibah berupa Tanah Sengketa I sebagaimana diktum nomor 2 (dua) diatas;9. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Tergugat tidak berhak lagi atas Tanah Sengketa II;10. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Tanah Sengketa II adalah merupakan hak Penggugat bersama Turut Tergugat;11. Menyatakan sebagai hukum bahwa bagian masing-masing Penggugat dan Turut Tergugat atas Tanah Sengeta II adalah :- Penggugat berhak (tiga perempat) bagian dari Tanah Sengketa II, seluas : 2.707,5 m2;- Turut Tergugat berhak (seperempat) bagian dari Tanah Sengketa II, seluas : 902,5 m2;12. Menghukum Penggugat untuk membagi dan menyerahkan (seperempat) bagian dari Tanah Sengketa II kepada Turut Tergugat;13. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini;14. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;15. Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.016.000,- (dua juta enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2008 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2304/Pdt.G/2007/PA.Jr.
Statistik190