Putusan PT SEMARANG Nomor 175/Pid.Sus/2015/PT SMG |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Pidana Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafaruddin |
Hakim Anggota | Untung Widarto, H. Sutanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59 / Pid.Sus / 2015 / PN. Kds. tanggal 18 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai barang bukti pupuk bersubsidi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa AMIN EKO CAHYANTO Bin HARSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis Pupuk ZA? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMIN EKO CAHYANTO Bin HARSONO tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menyatakan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dari hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa AMIN EKO CAHYANTO bin HARSONO dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;5. Menetapkan terhadap barang bukti yang telah disita berupa :? 1 (satu) unit truck Mitsubishi Colt Diesel Fe Nopol : H-1996-GE, tahun 2012, warna kuning, Noka : MHMFE74P4CK 057595, Nosin : 4D34TH20578 ;Dikembalikan kepada Terdakwa? 200 (dua ratus) sak @ 50 Kg pupuk ZA bersubsidi pemerintah yang di produksi PT. Petrokimia Gresik - Indonesia ;Dirampas untuk Negara ;? 1 (satu) lembar surat bukti penyerah terimaan dari PT Petrokimia Gresik ke distributor CV. Tani Jaya Perkasa ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.Sus/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 175/Pid.Sus/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 175/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 59/Pid.Sus/2015/PN Kds
Statistik169