Putusan PTA MAKASSAR Nomor 118/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 118/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. A. Salmiah, 2. H. Khaeruddin |
Panitera | Hj.nursiah.. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterimaDalam KonvensiDalam Eksepsi.-Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 388/Pdt.G/ 2017/PA.Mrs. tanggal 17 Juli 2018 .Dalam Pokok Perkara. -Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 388/Pdt.G/2017 /PA.Mrs. tanggal 17 Juli 2018 Miladiah bertepatan dengan tanggal 4 Zulkaidah 1439 Hijriah . MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menetapkan ahli waris almarhum H.Sallatang bin Kalama dan bagiannya. 2.1. Dg.Ngawing bin H.Sallatang (anak) mendapat atau 3/6 bagian. 2.2. Almarhum Mangung bin H.Sallatang (anak) mendapat atau 3/6 bagian dan digantikan oleh ahli waris penggantinya.2.2.1. Jamaluddin bin Mangung mendapat 1/6 bagian.2.2.2. Rusli bin Mangung mendapat 1/6 bagian.2.2.3. Rustam bin Mangung mendapat 1/6 bagian.3. Menyatakan bahwa Akta Hibah Nomor 231/PH/KMD/X/2000 hibah untuk Tergugat I adalah sah dan diperhitungkan sebagian warisan/tidak melebihi bagian Tergugat I poin 2.2.1. amar ini;4. Menyatakan Akta Hibah Nomor 233/PH/KMD/X/2000 yang sesuai dihadapan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tanggal 17 Oktober 2009 ,Hibah H.Sallatang bin Kalama kepada Firdayanti tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan bahwa harta-harta tersebut dibawah ini adalah tirkah almarhum H.Sallatang bin Kalama yang harus dibagi kepada ahli warisnya amar 2 putusan ini; 5.1 Satu bidang tanah sawah atas nama H.Sallatang bin Kalama Persil 5 SI, Kohir 151 CI seluas + 22 are yang terletak di Dusun Bangung Polea, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan batas sebagai berikut;- Sebelah Utara : Tanah Hanneng bin Lakoala.- Sebelah Selatan : Tanah Judde bin Bengga.- Sebelah Timur : Tanah Rabi binti Mandja.- Sebelah Barat : Tanah Juma bin Tjolleng.Yang dikuasai oleh Tergugat I.5.2. Satu bidang tanah atas nama H.Sallatang bin Kalama Persil 6 a SI, Kohir 151 CI seluas seluas + 34 are yang terletak di Dusun Bangung Polea, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan batas sebagai berikut;Sebelah Utara : Tanah Baco bin Sallatang .Sebelah Selatan : Tanah H.Sallatang bin KalamaSebelah Timur : Tanah Minang binti Laju.Sebelah Barat : Tanah H.Sallatang bin Kalama.Yang dikuasai oleh Tergugat II.5.3. Satu bidang tanah atas nama H.Sallatang bin Kalama Persil 6 a SI, Kohir 151 CI seluas + 15 are yang terletak di Dusun Bangung Polea, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan batas sebagai berikut;Sebelah Utara : Tanah H.Sallatang bin Kalama.Sebelah Selatan : Tanah Nontji bin Kalama/Tanah Sawi binti Nappa.Sebelah Timur : Tanah Nabo binti H.Lewa.Sebelah Barat : Tanah Sitti binti Yuseng.Yang dikuasai oleh Tergugat II.5.4. Satu bidang tanah atas nama H.Sallatang bin Kalama Persil 10 SI, Kohir 151 CI seluas + 23 are yang terletak di Dusun Bangung Polea, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan batas sebagai berikut;Sebelah Utara : Tanah Rallu bin Songke.Sebelah Selatan : Tanah Sakka bin Sumang.Sebelah Timur : Batas Persil.Sebelah Barat : Tanah Matta.Yang dikuasai oleh Tergugat II.5.5. Satu bidang tanah atas nama H.Sallatang bin Kalama Persil 27 DI, Kohir 151 CI seluas + 83 are yang terletak di Dusun Bangung Polea, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan batas sebagai berikut;Sebelah Utara : Tanah Lemang bin Nalla.Sebelah Selatan : Tanah Djahilang binti Sangkala.Sebelah Timur : Tanah Kai bin Pata.Sebelah Barat : Tanah Kai bin Patajuna binti Jannong.Yang dikuasai oleh Tergugat I.5.6. Satu bidang tanah atas nama H.Sallatang bin Kalama Persil 27 DI, Kohir 151 CI seluas + 27 are yang terletak di Dusun Bangung Polea, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan batas sebagai berikut;Sebelah Utara : Batas Persil.Sebelah Selatan : Tanah Rappe binti Kasang.Sebelah Timur : Batas Persil.Sebelah Barat : Batas Persil.Yang dikuasai oleh Tergugat IV dan Turut Tergugat..5.7. Satu bidang tanah atas nama H.Sallatang bin Kalama Persil 27 DI, Kohir 151 CI seluas + 61 are yang terletak di Dusun Bangung Polea, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan batas sebagai berikut;Sebelah Utara : Tanah Nato.Sebelah Selatan : Jalan.Sebelah Timur : Tanah Ranjung Dg.Pata.Sebelah Barat : Tanah Saing Hade.Yang dikuasai oleh Tergugat I.6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi hak Penggugat dalam keadaan kosong sempurna.7. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan.8. Menolak gugatan selebihnya.Dalam Rekonvensi - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 388/Pdt.G/2017/ PA.Mrs, tanggal 17 Juli 2018. Dan dengan mengadili sendiri.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagian.2. Menetapkan harta-harta tersebut dibawah ini adalah harta bawaan Dg.Soho sebagai berikut;1). Sebidang tanah sawah luas 7.000 m2,Persil 60 SI, Kohir 151 yang terletak di Dusun Bangung Polea, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan batas sebagai berikut;Sebelah Utara : Sawah milik H.Jamaluddin.Sebelah Timur : milik H.Sallatang bin Kalama/Rusdi bin Mangung..Sebelah Selatan : Sawah H.Sallatang bin Kalama.Sebelah Barat : Sawah milik H.Jamaluddin 2). Sebidang tanah sawah luas 2.200 m2,Persil 60 SI, Kohir 151 yang terletak di Dusun Bangung Polea, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan batas sebagai berikut; Sebelah Utara : Tanga darat milik Rusdi bin Mangung. Sebelah Timur : Jalanan. Sebelah Selatan : Sawah milik Sabbo bin Pata. Sebelah Barat : Sawah milik Rantjing Dg.Pata 3). Sebidang tanah darat luas 2.400 m2,Persil 8a S2, Kohir 151 yang terletak di Dusun Bangung Polea, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan batas sebagai berikut;Sebelah Utara : Jalanan.Sebelah Timur : Tanah darat milik Dg.Tjija.Sebelah Selatan : Sawah milik Dg.Ali.Sebelah Barat : Tanah Darat milik Haeriani. 4). Sebidang empang luas 3.800 m2,Persil 32 D2, Kohir 151 yang terletak di Dusun Bangung Polea, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan batas sebagai berikut;Sebelah Utara : Sungai.Sebelah Timur : Empang milik Pak Jeri.Sebelah Selatan : Empang milik Kai bin Dg.Pata.Sebelah Barat : Sungai 5). Sebidang sawah luas 6.700 m2,Persil 6 a SI, Kohir 596 yang terletak di Dusun Bangung Polea, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan batas sebagai berikut;Sebelah Utara : Sawah milik Rappe bin Kaseng.Sebelah Timur : Sawah milik Nabo bin Dg.Lewa/H.Ambo Tang.Sebelah Selatan : Sawah milik H.Sallatang bin Kalama/Ami bin Dg.Ngawing.Sebelah Barat : Sawah milik Juhilang bin Sangkala/Ambo Tang.3. Menetapkan ahli waris yang berhak terhadap harta tersebut poin 2 amar ini beserta bagiannya; 3.1. Almarhum H.Sallatang bin Kalama (suami) mendapat bagian.3.2. Dg.Ngawing bin H.Sallatang (anak) mendapat bagian.4. Menetapkan bagian H.Sallatang Bin Kalama poin 3.1 amar ini bagian atau 3/6 jatuh kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi dan bagian atau 3/6 yang lain jatuh kepada Dg.Mangung dan bagiannya diwarisi oleh ahli waris penggantinya. - Jamaluddin bin Mangung (Penggugat Rekonvensi) mendapat 1/6 bagian - Rusli bin Mangung (Tergugat II/Turut Tergugat Rekonvensi I) mendapat 1/6 bagian - Rustam bin Mangung (Tergugat III/Turut Tergugat Rekonvensi II) mendapat 1/6 bagian. 5. Menghukum Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi hak Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat Rekonvensi I dan Turut Tergugat Rekonvensi II dalam keadaan kosong sempurna. 6. menghukum pihak-pihak untuk mentaati pembagian warisan ini. 7. Menolak gugatan selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp4.461.000,00(empat juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan pada Tingkat Banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 118/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 388/Pdt.G/2017/PA.Mrs
Banding : 0118/Pdt.G/2018/PTA Mks
Statistik5925