Putusan PN TERNATE Nomor 5/Pid.Sus/2015/PN Tte |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2015/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | - Slamet Budiono, - Esther Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa YAMIN TIDORE alias YAMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 (satu) kilogram? dalam dakwaan Kesatu Primair dan ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? dalam dakwaan Ketiga ; ---------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------? 4 (empat) paket besar narkotika jenis ganja kering berbentuk batu tela dengan berat kotor (bruto) 4 (empat) kg ; ----------------------------------------------? 1 (satu) buah timbangan digital S7-700 ; -------------------------------------------------? 1 (satu) buah gunting ; ------------------------------------------------------------------------? 2 (dua) buah alat hisab shabu (bong) ; ---------------------------------------------------? 12 (dua belas) buah sedotan plastic warna putih ; -------------------------------------? 1 (satu) buah pireks kaca ; -------------------------------------------------------------------? 7 (tujuh) buah sekop terbuat dari sedotan plastic warna putih ; --------------------? 7 (tujuh) buah plastic bening sisa bekas shabu ; ---------------------------------------? 40 (empat puluh) buah korek api gas bekas pakai ; -----------------------------------? 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type GT-E1195 warna merah hitam berisi Sim Card 085298422180 milik terdakwa YAMIN TIDORE alias YAMIN ; ? 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Type 1208 Warna Merah Hitam berisi Sim Card 081243515032 milik terdakwa Karno Amadj Miden Taroena alias Ano ; -----------------------------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) unit sepeda motor Matic Merk Yamaha Mio Sporty Warna Putih dengan No. Pol DG 5908 KI An. Yamin Tidore Alias Yamin ; -----------------------Ditetapkan lebih lanjut dalam perkara pidana atas nama terdakwa KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO ; -----------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PID.Sus/2015/PT- TTE
Pertama : 5/Pid.Sus/2015/PN-Tte
Statistik380