Putusan PN BANDUNG Nomor 140/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
|
Nomor | 140/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maringan Marpaung |
Hakim Anggota | Frans Kangae Keytimu, Lela Yulianty |
Panitera | -wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat PT. INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk. dengan Tergugat YANTO AGUSTIWA terhitung tanggal 1 September 2015;3. Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat terdiri dari :-Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp.5.069.000,- = Rp.45.621.000,--Uang Penghargaan Masa Kerja : 7 x Rp . 5.069.000,- = Rp.35.483.000,- = Rp.81.104.000,--Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 81.104.000,- = Rp.12.165.600,- Jumlah = Rp.93.269.600,- (terbilang sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) 4. Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISIMengabulkan Permohonan Putusan Sela Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagian; DALAM POKOK PERKARAMenolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 306 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 140/ Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bdg
Statistik19842