- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (EKA FITRA NURRAHMAD BIN KARDIMO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (NOVERIA SEPADYA SYAHPUTRI SIREGAR BINTI SORIPADA SIREGAR) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;
- Menolak permohonan hak asuh anak yang diajukan oleh Pemohon;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak hadlonah atau hak asuh atas seorang anak bernama HILBRAM PUTRA NURRAHMAD, lahir tanggal 30 Desember 2012, dan kepada Tergugat Rekonpensi diberi kesempatan untuk bertemu dan mengajak serta anak tersebut pada dan untuk waktu yang disepakati dengan tidak mengganggu waktu belajar, ibadah dan bermain anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang kepada Penggugat Rekonpensi berupa:
- Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah seorang anak bernama HILBRAM PUTRA NURRAHMAD, lahir tanggal 30 Desember 2012, sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan penambahan 10 % pertahun hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kewajibannya tersebut pada diktum angka 3.1. s/d 3.2. kepada Penggugat Rekonpensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan;
Putusan PA TUBAN Nomor 2034/Pdt.G/2019/PA.Tbn |
|
Nomor | 2034/Pdt.G/2019/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H.khoirul Muhtarom |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhsin, M.h hakim Anggota 2: Dra. Hj. Sufijati |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Qomarul Huda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2034/Pdt.G/2019/PA.Tbn.zip
- Download PDF
- 2034/Pdt.G/2019/PA.Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 2034/Pdt.G/2019/PA.Tbn.
Statistik2210