Putusan PA DEMAK Nomor 0460/Pdt.G/2014/PA.Dmk. |
|
Nomor | 0460/Pdt.G/2014/PA.Dmk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.m. Arwani |
Hakim Anggota | H. Nur Salim, H. Abu Amar |
Panitera | Sri Indah Ichwaningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;--------------------------------------------------2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Demak ;---------------------------------------------Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian ;------------------2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa :---------------------------------------------------------------------------2.1. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------2.2. Nafkah madliyah berupa uang sebesar Rp.2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------2.3. Nafkah iddah berupa uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------2.4. Nafkah 2(dua) orang anak bernama : 1. ANAK II, umur 17 tahun dan 2. ANAK III, umur 14 tahun, setiap bulan sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), hingga mereka dewasa / mampu mandiri, dengan ketentuan setiap tahun ditambah`10%(sepuluh persen) selama mereka ikut dalam pemeliharaan Penggugat rekonpensi ;------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk menyerahkan / memberikan rumah berserta seluruh isi rumah yang terletak di Kabupaten Demak, sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat, beserta tanah yang yang ditempati bangunan rumah tersebut sebagai harta yang diperoleh Tergugat dari orang tua Tergugat, kepada Penggugat rekonpensi dan anak-anak bernama : 1. ANAK I binti Mastur, 2. ANAK II binti Mastur dan 3. ANAK III bin Mastur ;--------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;-------Dalam Konpensi dan Rekonpensi :Membebankan kepada Pemohon konpensi / Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga kini dihitung sejumlah Rp.221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0460/Pdt.G/2014/PA.Dmk.
Statistik141