- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan akte jual beli Nomor 17/2015 tanggal 30 Maret 2015 yang diperbuat dihadapan Turut Tergugat II adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas setengah dari luas tanah sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 79/Perdagangan II, tanggal 27 Juli 1999, Surat Ukur tanggal 20 Mei 1999 Nomor 1/Perdagangan II/1999;
- Menyatakan Surat Pernyataan atas nama Tjia Lini Chandra (i.c. Tergugat) tertanggal 8 Mei 2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak bersedia menyerahkan setengah dari luas tanah sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 79/Perdagangan II, tanggal 27 Juli 1999, Surat Ukur tanggal 20 Mei 1999 Nomor 1/Perdagangan II/1999 yang merupakan milik/kepunyaan Penggugat tanpa alasan yang jelas, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat agar menyerahkan setengah dari luas tanah objek perkara sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 79/Perdagangan II, tanggal 27 Juli 1999, Surat Ukur tanggal 20 Mei 1999 Nomor 1/Perdagangan II/1999 kepada Penggugat tanpa syarat apapun, dalam keadaan baik dan kosong;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas kelalaiannya memenuhi dan mematuhi isi Putusan ini sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini ditaksir berjumlah Rp 3.376.000,00 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 83/Pdt.G/2018/PN Sim |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Amri S.r. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2018/PN Sim
Statistik280